Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Yunus Coba Serang Hakim

Aktivis anti masker tersebut emosi mencoba menyerang ketua majelis persidangan karena tak terima dirinya divonis 3 tahun penjara.

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Yunus Coba Serang Hakim
Yunus di depan meja hakim usai divonis 3 tahun.
Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Yunus Coba Serang Hakim

Banyuwangi, HB.net - Sidang vonis M. Yunus Wahyudi terdakwa kasus informasi hoax terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi berlangsung ricuh, Kamis (19/8).

Aktivis anti masker tersebut emosi mencoba menyerang ketua majelis persidangan karena tak terima dirinya divonis 3 tahun penjara.

Dari pantauan bangsa, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu SH. MH, ini mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polresta Banyuwangi. Saat hakim ketua membacakan vonis kurungan penjara 3 tahun, dikurangi masa tahanan ini, Yunus langsung mengamuk dan mencoba memukul Hakim Khamozaro yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Beruntung, polisi yang mengawal jalannya persidangan langsung sigap mencegah dan memegang Yunus yang sudah meloncat ke meja Hakim. Selain itu polisi lainya langsung mengevakuasi Hakim beserta JPU sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya yang emosinya tidak terbendung.

"Hakim ", teriak Yunus saat dibawa keluar ruangan sidang oleh beberapa polisi.

kuasa hukum M Yunus Wahyudi, Muhammad Sugiono, SH menyayangkan aksi tak terpuji kliennya tersebut. Kendati demikian, ia dan tim kuasa hukum Yunus lainya mencoba memperjuangkan upaya pembelaan hukum kliennya tersebut.

"Kami akan berupaya banding. Namun kembali lagi dengan keinginan keluarga terdakwa. Menerima atau tidak putusan 3 tahun penjara tersebut," terang Muhammad. (guh/diy)