Takut Foto Bugilnya Disebar, Pelajar Turuti Nafsu Birahi

Nasib malang dialami (DN), seorang pelajar SMP di Jombang. Dirinya terpaksa melayani nafsu birahi teman prianya yang baru dikenal melalui media sosial Facebook.

Takut Foto Bugilnya Disebar, Pelajar Turuti Nafsu Birahi
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Nasib malang dialami (DN), seorang pelajar SMP di Jombang. Dirinya terpaksa melayani nafsu birahi teman prianya yang baru dikenal melalui media sosial Facebook.

Gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tersebut terpaksa melayani nafsu bejat temannya yang bernama EPR (17), pelajar kelas 2 SMA asal Kecamatan Sumobito. Hal ini lantaran diancam foto bugilnya akan disebarkan.

Peristiwa persetubuhan yang dialami korban terjadi pada 2020 lalu. Bermula dari perkenalannya dengan pelaku melalui media sosial. Hingga akhirnya pada awal Desember tahun lalu, EPR dan DN janji ketemuan.

“Keduanya baru kenal lewat Facebook. Setelah kenal, keduanya janjian ketemu di flyover Peterongan. Kemudian korban diajak pelaku ke rumah neneknya di wilayah Kecamatan Sumobito. Di situ mereka melakukan hubungan badan,” tutur Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (28/1).

Pelaku, lanjut Agung, memaksa korbanya agar mau berhubungan badan. ia mengancam akan menyebarkan foto bugil gadis tersebut bila tidak menuruti nafsu bejatnya. Sementara, foto bugil DN diperoleh EPR saat melakukan video call.

“Pelaku ini mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Pelaku punya foto vulgar korban di HP-nya. Pelaku menyimpan gambar itu saat mereka melakukan komunikasi dengan cara video call,” terangnya.

Terbongkarnya peristiwa menyedihkan yang menimpa gadis malang tersebut akibat kecurigaan dari orang tua korban. Saat itu sedang memeriksa handphone (Hp) anaknya. Dari situ, DN mengaku kalau disetubuhi RPR.

Atas kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, pada 22 Desember 2020. Kini pelaku sudah diamankan oleh petugas.

“Pelaku ini kita kenakan pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Agung.(aan/rd)