Tandatangani Pakta Integritas, Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Kukuhkan Komitmen Antikorupsi

Tandatangani Pakta Integritas, Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Kukuhkan Komitmen Antikorupsi
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko saat memberi sambutan. foto: dokinfo.setwan.jatim.

Surabaya, HB.net - Sentimen positif tertuju pada Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 yang baru dilantik pada 31 Agustus 2024. Hal itu setelah adanya komitmen antikorupsi yang ditunjukan sebanyak 119 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029, (satu anggota mundur karena maju pilkada atas nama Muhamad Fawait)

Mereka mengukuhkan komitmen nilai antikorupsi dengan menandatangani pakta integritas di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (16/10/2024). Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, menyambut baik dan menyebutkan pengukuhan komitmen tersebut merupakan bentuk integritas dari para anggota DPRD Jawa Timur.

 “Ini momentum penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan memastikan bahwa integritas serta transparansi menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah rakyat. Komitmen ini tidak hanya menjadi seremonial, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar Jawa Timur menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah,” tegas Didik.

Adapun komitmen nilai antikorupsi terdiri dari 7 poin. Secara keseluruhan berisi tentang tegas menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak terbentur dengan konflik kepentingan, hingga memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Data KPK sejak 2004 hingga per September 2024 menunjukkan ada 358 anggota DPR/DPRD terjerat tindak pidana korupsi, dengan 147 perkara di antaranya terjadi di Jawa Timur. Karenanya, pengukuhan komitmen nilai antikorupsi ini menjadi momentum komitmen pencegahan korupsi secara menyeluruh di provinsi tersebut.

 “Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dengan membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat daerah. Dengan komitmen kuat dari para anggota DPRD, kami berharap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” tambah Didik.

Didik mengungkapkan, perencanaan dan penganggaran APBD merupakan 2 dari 8 fokus area pemetaan titik rawan korupsi oleh KPK yang terpotret dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Berkaca pada MCP tahun 2023, skor rata-rata di Provinsi Jawa Timur menyentuh angka 91 atau masuk kategori TerJaga.

Didik berharap nilai tersebut dapat terus ditingkatkan. Karenanya ia mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD bernilai besar secara kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan 6 aspek utama.

Adapun keenam aspek itu meliputi; kebutuhan pembangunan dan pendapatan daerah; berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD); memiliki fungsi otorisasi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang jelas; pengeluaran daerah sesuai dengan kapasitas penerimaan daerah; pencatatan kas pendapatan dan pengeluaran yang jelas; dan penerimaan daerah terukur secara rasional dan dapat dicapai dari setiap sumber yang didasarkan pada ketentuan.

Selain itu, Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Jawa Timur turut menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur.

 “Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat. Karenanya pokir jangan sampai merepresentasikan individu, namun mengedepankan kepentingan publik atau konstituen sehingga benar-benar didasarkan kebutuhan masyarakat,” tandas Didik.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati menyampaikan apresiasinya atas upaya setiap anggota DPRD Provinsi agar terhindar dari tindakan korupsi. Menurutnya, pakta integritas ini perlu untuk setiap pejabat publik.

Ia bahkan berharap, kegiatan ini tidak hanya bersifat simbolis, namun benar-benar memperkuat komitmen anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait dengan praktik-praktik korupsi.

 “Saya acungkan jempol, mudah-mudahan acara ini bisa memberikan satu komitmen yang tidak hanya secara simbolis. Tetapi yang terpenting menjadi bagian dari niat baik awal yang sudah tertata untuk kemudian terhindar dari kasus-kasus korupsi di periode ini,” kata Lilik.

Anggota DPRD Jatim asal daerah pemilihan Kota Surabaya ini menilai, penandatangan komitmen antikorupsi ini sangat penting, karena merupakan pernyataan sikap masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

 “Kita memerlukan sebuah pernyataan sikap dalam sebuah komitmen. Menurut saya, ini akan selalu mengingatkan kami dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan,” ujar Lilik.

Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2024-2029 usai menandatangani pakta integritas antikorupsi di ruang paripurna DPRD Jatim. foto: dokinfo.setwan.jatim.

Sementara itu, Pj. Gubernur Adhy mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama antikorupsi tersebut. Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di Jawa Timur dalam memerangi praktik korupsi di Bumi Majapahit khususnya di tingkat legislatif.

"Kami mengapresiasi penandatangan komitmen bersama antikorupsi yang dilakukan oleh DPRD hari ini. Ini menjadi momentum dalam menciptakan iklim anti korupsi di Jawa Timur," ujarnya.

Komitmen perangi korupsi, kata Adhy, telah dilakukan oleh Pemprov Jatim sejak lama. Beberapa di antaranya adalah penandatangan pakta integritas antikorupsi yang dilakukan pada Juni 2024 serta pembentukan wilayah Percontohan Kabupaten/Kota anti korupsi di Jatim.

Tercatat ada sebanyak tiga kandidat daerah percontohan antikorupsi yang telah diusulkan ke lembaga antirasuah pada Agustus 2024 lalu yakni Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kabupaten Jombang.

"Jadi pemprov Jatim sejak awal komitmen dalam memerangi korupsi. Dan hari ini, komitmen itu dipertegas lagi bersama DPRD. Ini membuktikan bahwa baik legislatif maupun eksekutif punya komitmen bersama untuk maju dan bersih dari korupsi," katanya. Komitmen antikorupsi di Jatim bukanlah seremonial belaka. Data dari KPK tahun 2023 menunjukan, nilai _Monitoring Center for Prevention_ (MCP) Jatim sangat tinggi yakni sebesar 92 persen."Nilai MCP Jatim tahun 2023 sebesar 92 persen. Ini melebihi nilai rata-rata nasional yakni sebesar 75 persen," pungkasnya. (mdr/ns)