Tangguhkan Iuran Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gugat Perusahaan

Tangguhkan Iuran Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gugat Perusahaan

Kediri, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mendaftarkan gugatan yang dilayangkan kepada perusahaan swasta di Kediri, yaitu  PT BCS. Perusahaan tersebut digugat secara perdata karena menunggak iuran kepesertaan.

Perusahaan yang digugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa outsourcing di Kabupaten Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo S.E., S.H., M.H membenarkan hal tersebut.

"Sebagai bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam menegakkan kepatuhan terhadap peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran. Gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Pradhana saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Kamis (26/09/2024).

Disampaikan Kajari, pihaknya menggugat perusahaan tersebut pada 26 September 2024 lalu dalam rangka melaksanakan kewenangan kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hukum perdata. Perusahaan tersebut terbukti menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan

"Penegakan kepatuhan terhadap perusahaan atas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan perusahaan tersebut. Kami jadikan ini contoh bagi perusahaan lain yang menunggak agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh kajari.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii mengatakan gugatan kepada perusahaan ini harus dilakukan untuk memulihkan hak-hak peserta. Sebab, hal ini akan memberikan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hak mereka harus terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak," kata Imam.

Lebih lanjut Imam menyampaikan, pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya soal tunggakan iuran. Penyelesaian melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan.

 "Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan. Kalau sudah diabaikan, kami kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan kejaksaan, untuk penyelesaian secara jalur hukum,"  lanjutnya.

Imam menambahkan, edukasi akan terus dilakukan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan baik perusahaan maupun peserta mandiri.

“Edukasi ini kami lakukan agar terus patuh dan rutin dalam membayar iuran. Sebab, iuran yang dibayarkan memiliki manfaat sangat besar dalam jaminan perlindungan,” pungkasnya. (tri/ns)