Tangkap Truk Rokok Ilegal, Produsen dan Distributor Lolos
Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Bea Cukai Kanwil 1 Jatim, menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa label cukai di kawasan Jembatan Suramadu, Kamis (12/12) sekitar pukul 02.30 WIB.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Bea Cukai Kanwil 1 Jatim, menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa label cukai di kawasan Jembatan Suramadu, Kamis (12/12) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengiriman rokok ilegal yang telah berkali kali lolos dari pantauan polisi dan Bea Cukai, kini mengalami apes dan baru bisa ditangkap. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial EHS (41) asal Pamekasan yang berperan sebagai kurir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfies Sulistiawan mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan sebuah truk P 9935 UY yang berisi 145 karton rokok ilegal. "Rencana dikirim di wilayah Banyuwangi. Kita koordinasi, kita gabungan dari tim Polsek Simokerto, Satreskrim dan termasuk Bea Cukai Kanwil 1 Jatim melakukan pemantauan disekitar lokasi yang disampaikan," katanya, Senin (16/12).
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengirim rokok merek SS itu menggunakan truk pendingin yang biasanya digunakan untuk mengirim ikan. Modus ini digunakan supaya tak terendus aparat penegak hukum.
Setelah truk yang telah jadi target melintas, petugas kemudian melakukan pengadangan. Ketika diperiksa, polisi semakin yakin bila dalam kendaraan itu berisi rokok ilegal. Sebab blower pendingin yang berada di atas kepala truk itu tidak menyala.
"Kemudian kita periksa dan setelah dibuka ada 145 koli. Itu ada rokok polos tanpa pita cukai merek SS. Selanjutkan kita lakukan pemeriksan awal kepada pengemudi, kemudian untuk tindak lanjutnya dari Bea Cukai Kanwil 1 Jatim," lanjutnya.
Sementara Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara kirang lebih sebesar Rp 1,5 miliar. "Kita estimasikan harganya Rp 2,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,5 miliar untuk sejumlah 145 karton rokok merek SS," tambahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, sejak tanggal 12 Desember 2024 penangkapan kurir truk pengiriman rokok tanpa cukai (ilegal) pihak Polrestabes Surabaya masih belum berhasil menangkap distributor maupun produsen rokok ilegal.
Sedangkan dari hasil survei yang dilakukan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, diketahui peredaran rokok yang berada di kota besar Surabaya dan sekitarnya cukup memprihatinkan. Setidaknya hampir pasar tradisonal hingga pedagang kelontong banyak ditemui penjualan rokok tanpa cukai.
Namun atas kasus ini, Fatoni berkomitmen untuk mengembangkan dan mengungkap seluruh aktor yang berada di balik peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. "Kita akan kembangkan terus bersama-sama dengan jajaran kepolisian, sampai dengan tuntas dan bukan hanya pada kurir tapi juga kepada siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan melakukan pengiriman bahkan produsennya," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk setiap karton berisi 80 slop rokok ilegal. Sehingga, total kurang lebih ada 116 ribu pack rokok yang kini diamankan petugas gabungan, berikut sebuah truk sarana pengiriman.(yan/rd)