Target Sosialisasi Cukai di Kota Batu, Diikuti 2.012 Orang
Dalam sosialisasi yang ke-24 dari target 30 sosialisasi ini, panitia mengundang 100 undangan dari perangkat desa dan kelurahan, anggota tim penggerak PKK, dan Dharma Wanita se-Kota Batu.
Kota Batu, HB.net - Target sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kota Batu tahun 2021 sebanyak 2.012 orang. Hingga saat ini, sudah tercapai 1.335 orang atau sudah mencapai 64 persen dari target.
"Dari target 30 kali sosialisasi, sampai saat ini sudah mencapai 24 kali sosialisasi atau sudah 80 persen. Sedangkan target pesertanya sebanyak 2.012 orang," ujar Dra. Emilyati, M.Si, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Batu, di acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai, di Senyum World Hotel, Selasa (16/11).
Dalam sosialisasi yang ke-24 dari target 30 sosialisasi ini, panitia mengundang 100 undangan dari perangkat desa dan kelurahan, anggota tim penggerak PKK, dan Dharma Wanita se-Kota Batu.
Dilibatkannya perangkat desa dan kelurahan serta tim penggerak PKK dan Dharma Wanita dalam sosialisasi ini agar mereka bisa menginformasikan dan menyebarluaskan cukai rokok ilegal kepada masyarakat.
Acara sosialisasi kali ini berbeda dengan sosialisasi sebelumnya, karena juga dihadiri Wakil Wali Kota Batu Ir. Punjul Santoso, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, dan Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo.
Dalam pemaparannya, Gunawan Tri Wibowo menyampaikan hasil survei tentang peredaran rokok ilegal yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM). Bahwa pada tahun 2020 rokok ilegal yang beredar di tanah air sudah mencapai 4,8 persen. Padahal tahun 2019 masih di kisaran 3 persen. Itu sebabnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajaran bea dan cukai untuk terus mengampanyekan gempur rokok ilegal di seluruh tanah air.
“Diharapkan dengan adanya kampanye gempur rokok ilegal ini, tingkat peredaran rokok ilegal bisa turun lagi di tahun ini maupun tahun yang akan datang,” terangnya.
Hasil survei UGM tersebut menurutnya juga bisa menguntungkan para pengusaha rokok karena bisa mengetahui peta peredaran rokok ilegal di tanah air, merek rokok ilegal yang diedarkan, termasuk harganya di pasaran.
Selain itu, tujuan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini untuk memberikan penyadaran kepada para pedagang rokok agar tidak terpengaruh dengan harga murah rokok ilegal yang diedarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita tahu, bahwa para pedagang kecil inilah yang menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal. Apalagi di masa pandemi ini banyak masyarakat yang lebih memilih rokok tanpa cukai dengan harga murah walaupun ternyata itu ilegal,” terangnya.
Wakil Wali Kota Batu Ir. Punjul Santoso, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, serta peserta sosialisasi mengucapkan yel-yel menolak rokok ilegal.
Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini sangat penting mengingat hal itu akan merugikan keuangan Negara. Pada tahun 2021 ini saja, sejak Januari hingga Agustus 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang telah melakukan 122 penindakan di bidang cukai. Perkiraan Negara dari penindakan cukai ini mencapai lebih kurang Rp 6,3 miliar.
Adapun jenis-jenis rokok ilegal yang sudah berhasil ditindak meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.
Sanksi bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polosan) yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sanksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu yaitu pidana penjara 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Keemudian sanksi rokok dengan pita cukai bekas yakni pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 8 tahun, sedangkan sanksi rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya dipidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Gunawan menyampaikan, sebenarnya penerimaan negara dari cukai akan dikembalikan lagi kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Adapun prioritas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut yakni 50 persen digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang penegakan hukum, 25 persen digunakan di bidang kesehatan.
Terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, Kantor Bea Cukai Malang mendorong pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang) mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan maksud memberikan kemudahan layanan bagi pengusaha rokok. Baik perizinan usaha maupun pendanaan. Salah satu syaratnya, kawasan ini harus berada di lahan seluas minimal 5 hektare.
“Dengan KIHT maka nanti tidak ada lagi pengusaha rokok yang illegal karena sudah bergabung di KIHT,” lanjut Gunawan.
Untuk sementara, Kabupaten Malang yang sudah menyatakan siap mendirikan KIHT. Selain mendapatkan kemudahan perizinan usaha dan pendanaan melalui KUR, keuntungan lain yang didapat dari program ini yaitu anggota KIHT mendapat fasilitas penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. Jika bukan anggota, maka penundaan pembayaran cukainya hanya selama 60 hari.
Sekadar diketahui, Kota Batu saat ini mendapat dana bagi hasil cukai sebesar Rp 18,9 miliar. Selanjutnya, Rp 17,6 miliar dari anggaran itu diperuntukkan bagi bidang kesehatan seperti biaya pembangunan dua puskesmas di Junrejo dan Bumiaji, biaya rehab puskesmas yang sudah ada, pembelian alat-alat kesehatan, maupun untuk biaya penanganan pandemi Covid 19.
Sedangkan sisanya yang Rp 1,3 miliar diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, seperti pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi 130 pekerja sektor perusahaan rokok di Junrejo. Selain itu, anggaran ini juga diperuntukkan dalam bidang penegakan hukum, terutama untuk sosialisasi ketentuan perundangan di bidang cukai. (asa/ns)