Targetkan 20 Ribu Ekor, Disnak Jawa Timur Dorong Peternak Ikuti AUTSK

"Jadi, asuransi itu penting untuk memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan yang dialami peternak," kata Gunawan Saleh  saat Rapat Koordinasi AUTSK 2021 secara virtual.

Targetkan 20 Ribu Ekor, Disnak Jawa Timur Dorong Peternak Ikuti AUTSK
 Rapat koordinasi AUTSK 2021 yang digelar Disnak Jatim secara virtual.

Surabaya, HB.net - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur terus mendorong peternak mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTSK).  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnak Jatim, Moch Gunawan Saleh mengatakan, Jawa Timur merupakan gudang ternak.

"Jadi, asuransi itu penting untuk memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan yang dialami peternak," kata Gunawan Saleh  saat Rapat Koordinasi AUTSK 2021 secara virtual, Kamis (18/03).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, Jawa Timur tahun 2021 menargetkan 20 ribu ekor sapi atau kerbau mendapatkan asuransi.

"Tahun 2020, target AUTS di Jatim sebesar 15.000 dengan jumlah peternak 7.236 dan jumlah sapi atau kerbau sebanyak 14.920 ekor, " kata dia.

Adapun perusahaan asuransi yang ditunjuk saat ini adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).  Dia meyampaikan, tahun ini masih pandemi, pihaknya selalu mengingatkan peternak apabila terjadi risiko segera menghubungi pertugas dinas dan petugas Jasindo. Kemudian, penyuluh dan petugas lapangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga meningkatkan sosialisasi dengan memanfaatkan segala media yang tersedia, mengoptimalkan semua sumberdaya kelembagaan peternakan dan meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Kriteria untuk penerima program AUTSK ini adalah peternak sapi atau kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan atau pembiakan, sapi atau kerbau dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 satu tahun dan masih produktif dan peternak sapi atau kerbau skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya persyaratan yang harus dipenuhi yakni peternak yang mendaftar harus memiliki NIK, sapi memiliki penandaan/identitas yang jelas (micro-chip, eartag atau lainnya), peternak sapi bersedia membayar premi swadaya sebesar 20 persen dari nilai premi dan peternak sapi bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.  Resiko yang dijamin AUTSK yakni sapi mati karena beberapa faktor yakni penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian.

Premi asuransi untuk sapi atau kerbau dikenakan sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp 10.000.000 per ekor, yaitu sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun. Sementara besaran bantuan premi dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp 160.000 per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20 persen atau Rp 40.000 per ekor per tahun.

Jangka waktu pertanggungan asuransi untuk sapi selama satu tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.  Gunawan menambahkan, manfaat AUTSK yakni supaya usaha tetap lancar apabila sapi atau kerbau mati dan hilang. Kemudian, dapat meningkatkan aksesibilitas kepada sumber pembiayaan.

"Yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pendapatan atas berhasilnya usaha ternak sapi atau kerbau, " pungkas Gunawan.

Sebagai informasi,  dalam Rapat Koordinasi AUTSK 2021 secara virtual hadir pemateri dari Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian Direktorat Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ika Purwani dan perwakilan dari Jasindo, Panggih. Kemudian sebagai moderator yakni Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Kusdiyarto. Dan juga peserta dari Dinas Peternakan kabupaten atau kota. (mid/ns)