Tegakkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Blitar
Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Blitar menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Hal Ini dilakukan untuk dalam Sinergi antar Lembaga guna memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Venina mengatakan, PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mupun di luar pengadilan.
“Seperti pemberian bantuan hokum maupun Pendampingan Hukum melalui SKK oleh JPN secara litigasi maupun non litigasi, pemberian legal opinion dan tindakan hukum lainnya,” katanya .
“Ketidakpatuhan BPJS Ketenagakerjaan Tidak hanya berupa Tunggakan Iuran, melainkan terkait Kewajiban Mengikutkan Seluruh Tenaga Kerjanya, Pelaporan Upah yang Sesuai, Kewajiban Program yang diikuti maupun yang belum Peserta sama sekali, Hal ini sejalan dengan UU 24 Tahun 2011” Ujar Venina.
Venina memaparkan, penandatangan perjanjian kerja sama ini merupakan yang pertama, karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru terbentuk di Tahun 2024 ini.
“Isi PKS ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Blitar,” paparnya.
Lebih lanjut, Venina menyebutkan, bahwa kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Blitar terus berkoordinasi dengan Kejari dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha/pemberi kerja.
“Ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja, akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Venina berharap, dari PKS ini para PKBU di wilayah Kabupaten Blitar tertib dan patuh dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan di wilayah Kabupaten Blitar yang disebabkan oleh risiko sosial ekonomi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial.
Adapun PKS ini dihadiri oleh PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar beserta jajaran bidang perdata dan tata usaha negara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar beserta jajaran. (tri/ns)