Terdakwa Diduga Residivis Minta Dihukum Ringan

Sidang kasus narkotika mengagendakan pembacaan pledoi di PN Mojokerto, Selasa (13/12).

Terdakwa Diduga Residivis Minta Dihukum Ringan
Sidang online yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang kasus narkotika mengagendakan pembacaan pledoi di PN Mojokerto, Selasa (13/12). Dalam sidang terungkap, bahwa kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Pasalnya, terdakwa Ihwan Sutono bin Supriadi (49) belum pernah dihukum.

Peryataan sikap itu dibacakan kuasa hukum Handoyo di hadapan hakim di ruang sidang Cakra. Dari hasil pembacaan pembelaan itu, jaksa Johan Candra Setiawan, dalam sidang online itu akan menanggapi secara tertulis pada Kamis (15/12). “Kami tanggapi secara tertulis yang mulia,” tegasnya.

Menurut Johan Candra Setiawan yang berdinas di Kejari Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi Harian Bangsa, mengatakan, pihaknya mendengar bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kuasa hukum juga menyampaikan jika terdakwa adalah seorang pengguna narkotika sesuai pasal 127. “Kami tidak mau kecolongan mengenai hal tersebut. Makanya akan menanggapi secara tertulis,” jelasnya.

Johan membenarkan, berdasar informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya bahwa terdakwa Ihwan Sutono bin Supriadi pada tahun 2014 divonis 7 tahun penjara. Pada tanggal 20 Mei 2022, lalu terdakwa kembali ditangkap Polres Mojokerto di Desa Pakis, Kecamatan Trowulan.(gus/rd)