Terdakwa Pembunuhan Berbelit-belit di Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Edi Susanto, Kamis (10/2).

Terdakwa Pembunuhan Berbelit-belit di Sidang
Sidang online kasus pembunuhan di ruang Cakra.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Edi Susanto, Kamis (10/2). Agendanya keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra.

Sidang ini terkait kasus pembunuhan yang pernah mengegerkan warga Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, 24 Agustus 2021, silam.

Kini, JPU Fajarudin menghadirkan saksi Ifantri Prastyo. Namun, saksi yang diduga mengetahui peristiwa berdarah yang menewaskan Risky Ardianto tersebut, tak bisa hadir di persidangan. Saksi meninggalkan secarik kertas kesaksian yang dibacakan JPU dengan kesepakatan bersama di persidangan.

Terdakwa Edi Susanto (39) dalam pengakuannya di persidangan terkesan berbelit-belit. Bahkan, mencoba mendramatisir kasusnya.  Mendengar keterangan dari mulut terdakwa yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di kepolisian, JPU Fajarudin langsung menghardik dan mengingatkan terdakwa supaya memberikan keterangan yang benar.(gus/rd)