Tergiur Kemolekan Tubuh Janda, Pencuri Batal Mencuri, Pilih Kabur
Pelaku nyaris memperkosa korban berinesial G, warga Driyprejo. Namun, aksi bejatnya gagal lantaran korban berontak dan minta tolong. Saat ini, terduga pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Gresik.
Gresik, HB.net - Seorang terduga pelaku pencurian di rumah seorang janda batal membawa kabur hasil curian. Sebab, terduga pelaku diketahui bernama TWS (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang berstatus seorang janda.
Bahkan, pelaku nyaris memperkosa korban berinesial G, warga Driyprejo. Namun, aksi bejatnya gagal lantaran korban berontak dan minta tolong. Saat ini, terduga pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Gresik.
Kejadian itu berawal, terduga pelaku TWS melakuku aksi mencuri di rumah G, pada Minggu (8/5/2022), sekitar pukul 02.00 WIB. Ia masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Korban yang mendengar ada suara orang membuka jendela langsung terbangun.
Korban lantas menghidupkan hanphonenya. Ternyata wifi di rumahnya mati. Ia lantas keluar kamar untuk mengecek penyebab wifi mati. Nah, saat itu pelaku melihat korban dengan rambut panjang acak-acakan keluar kamar dengan kondisi setengah telanjang.
Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban. Korban berusaha meminta tolong. Namun, pelaku langsung mendekap korban. Pelaku dengan paksa membuka celana dalam, dan bra korban. Namun, korban melawan sekuat tenaga.
Tiba-tiba pelaku meninggalkan korban sendirian. Diduga kuat pelaku takut ketangkap. Pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya dan meninggalkan barang-barang korban yang dirampasnya. Pelaku langsung kabur.
Kejadian itu oleh korban langsung dilaporkan ke Ketua RT dan Polsek Driyorejo.
"Usai mendapatkan laporan tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT identitas pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamakan pelaku di rumahnya," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Mapolres Gresik.
Sementara Kondisi korban mengalami sejumlah luka di tubuh, dan trauma.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (hud/ns)