Terlilit Utang, Admin Rental Gelapkan 2 Motor
Menggelapkan motor, seorang admin rental motor di Bluru Kidul, Sidoarjo, diringkus Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Menggelapkan motor, seorang admin rental motor di Bluru Kidul, Sidoarjo, diringkus Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota. Pelaku bernama Enggar (37), digiring petugas dalam ungkap perkara di Polresta Sidoarjo, Selasa (4/7).
Enggar mengaku bahwa dirinya baru sekali ini melakukan penggelapan motor tersebut. "Baru sekali tapi dua motor saya ambil," ungkapnya.
Wanita itu mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya dirinya dibantu oleh dua orang lainnya yang disuruh untuk meminjam motor. "Ada dua orang teman saya ajak untuk pura-pura pinjam bayar Rp 35 ribu untuk sehari," ungkapnya.
Dua motor tersebut dipinjam rekan pelaku dalam rentang waktu yang berbeda. "Satunya pinjam 10 Januari, satu lagi 19 Februari," jelas wanita asal Kediri itu.
Sementara itu, pemilik rental, yaitu Lilis Suprihatin curiga saat motor yang disewakannya tak kunjung kembali. Pelaku mengaku mencoba membohongi bosnya itu saat motor tak kunjung kembali. "Saya bikin bulet-buletin orangnya biar nggak tahu. Soalnya ditanyain terus kapan motor balik," ungkapnya.
Diketahui kedua motor yang digelapkan pelaku merupakan motor Beat dengan nopol L 3829 AM dan W 4314 QC. Dari pendalaman polisi diketahui pelaku langsung menggadaikan motor tersebut di wilayah Kecamatan Sidoarjo. "Habis dipinjam itu langsung digadaikan," ungkapnya.
Dari hasil penggadaian tersebut total korban mendapatkan Rp 6 juta atau satu motornya Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian diberikan beberapa kepada rekannya yang ditugasi untuk meminjam motor ke rental korban. "Saya bagi-bagi. Sisanya saya simpan," ungkapnya.
Enggar mengatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang oleh rentenir. "Bunganya banyak saya nggak bisa melunasinya," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo pada 23 Juni 2023. "Pelaku kami tangkap di rumah kosnya yang ada di Desa Banjarsari, Buduran," terangnya.
Hingga saat ini diketahui baru satu buah motor saja yang berhasil ditemukan. Sedangkan satu lagi masih dalam pencarian pihaknya. “Sisanya masih kami dalami lagi terkait apakah ada motor lain yang digelapkan," ujarnya.
Kusumo menuturkan akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman pidana hingga empat tahun.(cat/rd)