Tersangka Kasus CSR Praperadilankan Kejari Kota Mojokerto
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang praperadilan kasus CSR, Selasa (24/1).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang praperadilan kasus CSR, Selasa (24/1). Sidang perdana dugaan kasus korupsi CSR dari bank BUMN tahun 2021, dengan kerugian negara 252 juta ditangani penyidik Kejari Kota Mojokerto.
Sidang praperadilan ini terkait penetapan 3 tersangka berinisial AR (40), warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dia dari CV ART selaku konsultan perencana CV Rahmad Surya Mandiri (RSM) dan S (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto selaku subkontraktor. Serta AJ warga Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto selaku subkontraktor.
Kuasa hukum tiga tersangka melayangkan gugatan praperadilan ke PN Mojokerto tujuannya mencari keadilan sekaligus membebaskan tiga tersangka. Mereka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakan Klas 2 B Kota Mojokerto.
Sidang dipimpin hakim tunggal Jenny Tulak dibantu Panitera Pengganti (PP) Ida Yustianingsih di ruang sidang Cakra. Hadir dalam sidang tersebut pihak termohon, yakni Tarni Purnomo dkk selaku kepala seksi Tindak Pidana Khusus dari Kejari Kota Mojokerto dan kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto.
Sidang perdana yang 7 hari selesai kali ini mengagendakan penyampaian surat kuasa dari pemohon dan termohon. Sidang berlangsung singkat. Pemohon di sidang hanya menyampaikan lembaran kertas kepada hakim.
Usai sidang, Tarni Purnomo saat dikonfirmasi wartawan terkait gugatan praperadilan dari kuasa tiga tersangka mengaku siap meladeni. "Kami siap meladeni gugatan tersebut, karena sudah mengantongi bukti,” ujarnya. (gus/rd)