Tiga Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polisi
Tiga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doble L ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, di tempat berbeda.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Tiga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doble L ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, di tempat berbeda. Dari data yang didapat, ketiga pelaku diketahui bernama Fani Irwan Mansur (20), asal Dusun Dukuh Sari, Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Dandi Kusnanto (22), asal Desa Catak Gayam, RT 002, RW.002, Kecamatan Mojowarno, serta Nova Kristanto (29), asal Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan atas kecurigaan anggotanya yang melihat seorang perempuan saat berada di depan toilet SPBU Bandung, Selasa (10/11) sekira pukul 16.15 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan pada perempuan tersebut, dari saku celananya ditemukan pil dobel L yang dimasukan ke dalam bungkus rokok. Menurut keterangannya, barang haram tadi didapat dengan cara diberi dari temannya yang bernama Fani Irwan Mansur.
“Dari saku celana perempuan tadi terdapat pil dobel L sebanyak 20 butir. Alhasil, temannya (Fani) masih berada di lokasi area SPBU Bandung, dan langsung bisa diamankan polisi beserta barang buktinya,” ucap Chairuddin.
Dijelaskan Chairuddin, setelah dilakukan pengembangan dan dari keterangan Fani, pil dobel L tersebut dibeli dari temannya yang bernama Dandi Kusnanto. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan serta mengamankan barang buktinya.
“Kami kemudian menagkap Dandi saat berada di rumahnya pada, Selasa (10/11) sekira pukul 22.30 WIB, beserta barang bukti 320 butir doble L yang dibungkus dalam 32 klip plastik (masing-masing klip berisi 10 butir),” terangnya.
Tak berhenti disitu, lanjut Chairuddin, pihaknya terus melakukan pengembangan dari tersangka Dandi. Dan dari keterangannya, dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku lainnya yang bernama Nova Kristianto.
“Kami terus melakukan perburuan dengan menangkap Nova saat berada di rumah mertuanya di Desa Selorejo, Mojowarno pada Rabu (11/11) sekira pukul 05.30 WIB. Dari tangan tersangka didapat barang bukti 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik dan di dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(aan/rd)