Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Nganjuk
Operasi Tumpas Semeru 2020 yang dilaksanakan Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk, Senin (31/8), pukul 02.30 WIB, berhasil menangkap tiga orang pemakai dan pengedar sabu.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Operasi Tumpas Semeru 2020 yang dilaksanakan Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk, Senin (31/8), pukul 02.30 WIB, berhasil menangkap tiga orang pemakai dan pengedar sabu.
Kasat Reskrim Narkoba (Reskoba) Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk Iptu Pujo, membenarkan jika Tim Rajawali berhasil menangkap ketiga tersangka dan barang bukti. "Dua orang kita tangkap di tempat yang sama dan satu orang di tempat terpisah," kata Pujo
Dijelaskan, kronologi penangkapan saat anggota mencurigai tersangka Riyan Hidayat warga Desa Bulurejo, Kecamatan Warujayeng. Tersangka ditangkap usai bertransaksi di seputaran area parkir Pasar Sukomoro.
Saat dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti berupa (BB) sabu. Diakui sabu tersebut baru saja didapat dari Dino Melando Zakaria warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen. Tersangka Dino sendiri saat itu masih berada dalam mobil yang terpakir, dan langsung saja digelandang keluar untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah kita lakukan pengembangan juga di temukan sabu, dari tangan Dino yang disimpan di Dusun Bulurejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom," terangnya.
Meski demikian anggota terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sabu yang disimpan tersebut dibeli dari Alridho Budiarunika Rochmat, warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen.
Tak ingin kehilangan, cengkraman Rajawali 19 terbang menuju kediaman tersangka yang disebutkan. Benar saja saat berada di lokasi langsung menangkap tersangka dan mendapatkan BB sabu. Kemudian membawa ketiga tersangka untuk dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Meski masih dalam proses pemeriksaan saat ini kita masih memburu Ruli warga Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo," jelas Pujo.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka BB berhasil diamankan dari masing-masing tersangka Riyan Hidayat antara lain satu plastik klip berisi sabu berat 0,52 gram besarta bungkusnya dan satu buah plastik klip sabu berat 0,47 gram.
Dari tersangka Dino Melando Zakaria satu plastik klip berisi sabu 0,49 gram dan satu plastik klip sabu berat 0,49 gram, satu unit mobil Toyota Calya nopol W 1460 TV. Sedangkan dari tersangka Alridho Budianurika Rochmat disita satu plastik klip sabu dengan berat 0,25 gram, satu plastik klip sabu berat 0,43 gram, dan sabu berat 1,12 gram, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 600 ribu.
Dari hasil perbuatan tersangka, maka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bam/rd)