Tindak Lanjuti Turunya BRPK dari MK, Berikut Langkah KPU soal Pilbup Gresik
Rapat dipimpin Ketua KPU Gresik Akhmad Roni membahas penetapan pasangan calon (Paslon) calon bupati dan calon wakil bupati Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) hasil Pilkada Gresik 9 Desember 2020.
Gresik, HB.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik menggelar rapat kordinasi (Rakor) menindaklanjuti turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK), di ruang rapat KPU Gresik, di Jalan Dr.Wahidin S.H, Kamis (21/1).
Rapat dipimpin Ketua KPU Gresik Akhmad Roni membahas penetapan pasangan calon (Paslon) calon bupati dan calon wakil bupati Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) hasil Pilkada Gresik 9 Desember 2020. Penetapan Paslon Niat ini juga seiring tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rakor penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih akan berlangsung di Hotel Aston Inn, Jumat (22/1/2021).
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni mengatakan penetapan ini digelar karena Pilkada tahun 2020 ini tidak ada sengketa di MK. Hal itu sesuai PKPU No 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakli walikota tahun 2020.
"Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada hari Jumat (22/1/2021),"kata Roni, di Kantor KPU Gresik, Kamis (21/1/2021).
Dalam acara tersebut, lanjut Roni, KPU Gresik akan mengundang kedua Paslon bupati dan wakil bupati. Tidak lupa pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu.
Adapun sesuai hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 1 Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA) dari hasil Pilkada Gresik 9 Desember 2020 meraih 355.611 suara, atau 49,0 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2, Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara, tau 50,1 persen. (hud/ns)