Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha, KPPU dan KBJRI Bekerja Sama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia (KBJRI) dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas proses penegakan hukum persaingan.
Jakarta, HARIAN BANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia (KBJRI) dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas proses penegakan hukum persaingan.
Hal ini dikatakan Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, usai menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Republik Indonesia, His Excellency Kanasugi Kenji, Kamis (29/1) di Jakarta.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari berbagai kunjungan resmi yang dilakukan sejak penugasannya di Indonesia pada akhir Januari.
Secara khusus, KPPU juga melihat KBJRI sebagai mitra yang strategis dalam pelaksanaan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pengawasan di sektor digital.
"Hubungan Indonesia dan Jepang dalam bidang persaingan usaha telah berlangsung cukup lama dan meliputi beberapa aspek. Sebut saja kerja sama ekonomi Indonesia-Japan Economic Partnership aAgreement (IJEPA) dan lainnya," katanya.
Dalam hal penegakan hukum, kasus-kasus yang ditangani KPPU atas pelaku usaha Jepang juga tidak sedikit. Mulai merambah pada kasus lintas batas yang melibatkan pelaku usaha di Jepang. Semakin meningkatnya kasus lintas batas, KPPU memandang perlu adanya peran KBJRI untuk menjembatani proses penegakan hukum tersebut.
"Kami yakin, KBJRI sebagai salah satu mitra yang tepat, sejalan dengan implementasi pengawasan sub kontrak yang sudah maju di negara tersebut. Kami juga memandang perlu mulai menggandeng berbagai pihak guna menunjang efektifitas pengawasan tersebut," terangnya.
Dubes Kenji menyambut baik usulan tersebut, dan akan mempertimbangkan secara serius berbagai isu yang diangkat KPPU. Secara khusus, dubes juga mengharapkan adanya komunikasi yang intensif dalam meningkatkan efektifitas pengawasan persaingan usaha yang melibatkan kedua belah pihak.(sby1/rd)