Tren Elektabilitas Prabowo-Gibran Terus Naik

Pilpres 2024 berpotensi berlangsung satu putaran. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju diprediksi menjadi pemenang pilpres.

Tren Elektabilitas Prabowo-Gibran Terus Naik
Direktur Eksekutif ARCI Baihaki Sirajt saat memberi keterangan pers.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pilpres 2024 berpotensi berlangsung satu putaran. Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju diprediksi menjadi pemenang pilpres.

Direktur Eksekutif Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Sirajt menjelaskan, bila melihat beberapa hasil survei lembaga survei nasional Prabowo-Gibran unggul dibandingkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kalau melihat hasil survei nasional Prabowo-Gibran selalu unggul. Bahkan ada yang diangka 40 persen, bahkan lebih. Masih cukup waktu untuk melipatgandakan suara hingga diangka 51 persen, sehingga pilpres cukup satu putaran," terang Baihaki dalam keterangannya, Kamis (23/11)

Baihaki melanjutkan, saat ini tren elektabilitas Prabowo-Gibran terus naik. Sementara Ganjar-Mahfud menurun.  Menurutnya, pemilih Jokowi pada pilpres 2019 yang memilih Ganjar-Mahfud cenderung beralih ke  Prabowo-Gibran. Salah satu faktornya Ganjar mulai menyerang kepemimpinan Jokowi," papar Baihaki.

"Langkah Ganjar menyerang kepemimpinan Jokowi berefek pada menurunnya dukungan para pemilih Jokowi ke Ganjar. Pemilih Jokowi ini mengalihkan dukungannya ke Prabowo-Gibran," urai Baihaki.

Kondisi itu, kata Baihaki bisa menguntungkan pasangan Anies -Muhaimin. Tetapi dirinya tidak yakin elektabilitas Anies-Muhaimin bisa naik siginifikan. "Kalau trennya terus positif dan naik terus. Sangat mungkin di Pilpres 2024 Prabowo-Gibran bisa 50 persen lebih. Dan kalau begitu ya bisa satu putaran," tandasnya.

Baihaki menambahkan, untuk Jawa Timur, berdasarkan survei terbaru yang dilakukan oleh ARCI menunjukkan Prabowo-Gibran juga unggul elektabilitasnya di Jawa Timur. "Keunggulan Prabowo-Gibran di Jatim tentu akan mendongkrak perolehan suara secara nasional," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sesuai dengan aturan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 416 menyebutkan, “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.(mdr/rd)