Tujuh Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 7,7 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 7,7 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang diperkirakan bernilai 7,5 juta itu dilakukan dengan cara di bakar di halaman Kantor Bea Cukai di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (18/11).
"Sebagai simbolis, beberapa barang rokok dibakar dan yang lainnya, dikirim ke tempat pembakaran yang berada di Mojokerto," kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung usai melakukan pembakaran.
Dikatakan Pancoro, jutaan barang rokok ini, hasil dari 30 kali penindakan di bidang cukai oleh seksi penindakan dan penyidikan selama kurun waktu April sampai September 2020. Rata-rata, barang bukti tersebut tidak disertai dengan kertas cukai.
Dengan adanya pemusnahan ini, pihaknya berharap kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC) agar tidak berbuat curang dalam menjalankan usahanya. "Mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif," terangnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut pejabat Kanwil DJBC Jatim I, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepolisian Resort Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, KPKNL dan Pemkab Sidoarjo.(cat/rd)