Unair Kaji Sanksi Dua Dosen yang Diduga Selingkuh
Dugaan kasus perselingkuhan dengan terlapor dua dosen Universitas Airlangga (Unair), dibenarkan oleh Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (KPKIP) Unair Martha Kurnia Kusumawardani.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dugaan kasus perselingkuhan dengan terlapor dua dosen Universitas Airlangga (Unair), dibenarkan oleh Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (KPKIP) Unair Martha Kurnia Kusumawardani.
Pihaknya membenarkan bahwa dua terlapor yang digerebek saat berduaan di kamar Apartemen Puncak Darmahusada, Gedung B lantai 6, merupakan dosen Unair. Keduanya adalah EM, dosen Fakultas Keperawatan dengan LR, dosen FISIP.
“Keduanya memang benar. Nantinya akan kita diberi sanksi kepegawaian. Jadi terkait dua dosen tersebut sedang diproses sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku,” akunya singkat.
Saat ditanya terkait kedua dosen dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena adanya laporan dari istri dan suami masing masing terlapor, pihaknya menambahkan singkat. “Ya mereka masih berstatus menikah dan masing-masing masih mempunyai pasangan sah,” tambahnya.
Namun saat ditanya sanksi apa yang diberikan terkait peraturan kepegawaian, Martha enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Dugaan kasus perzinaan dua dosen yang tertangkap saat berduaan di kamar apartemen, kini masih ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. “Kalau pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi lainnya sudah kita lalukan. Tunggu hasil visumnya,” ujarnya, Minggu (18/2).
Dugaan kasus perselingkuhan dua dosen yang dilaporkan pasal perzinaan nantinya akan diperiksa secara detail. “Meski mereka tertangkap basah di dalam kamar berduaan, namun saat kita periksa dari si perempuan sedang mengalami menstruasi. Jadi faktor perzinaannya sangat kecil. Tapi tetap kita mencari pembuktian yang lain,” tutup Hendro Sukmono. (yan/rd)