Vendor SIG Pabrik Tuban Wajib Terapkan K3
"Zero accident adalah komitmen kita bersama, perlu memahami potensi bahaya yang kemungkinan terjadi dalam melakukan pekerjaan dan mengantisipasinya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," beber Zaini.
Tuban, HB.net - PT Semen Indonesia Group (SIG) Ghopo Pabrik Tuban kini mulai memberlakukan bagi vendor agar wajib menerapkan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3). Kewajiban tersebut ditandai dengan melaksanakan penandatanganan MoU atau komitmen bersama untuk mematuhi, melaksanakan dan meningkatkan budaya K3 disetiap pengerjaan.
"Komitmen ini berlaku bagi vendor yang terutama terlibat dalam proyek pekerjaan maintenance atau pemeliharaan pabrik," kata GM of Maintenance SIG Tuban, Zaini melalui releasenya, Senin (16/5/2022).
Menurutnya, MoU ini diikuti sebanyak 80 orang perwakilan vendor dan dilanjutkan pemaparan keselamatan kerja oleh Unit K3 SIG Ghopo Tuban. Kegiatan ini dilaksanakan pasalnya keselamatan kerja menjadi bagian paling penting dan perioritas perusahaan sebagai pemberi kerja. Sehingga, aturan ini wajib dilaksanakan secara baik oleh para vendor tanpa tawar menawar.
"Zero accident adalah komitmen kita bersama, perlu memahami potensi bahaya yang kemungkinan terjadi dalam melakukan pekerjaan dan mengantisipasinya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," beber Zaini.
Kata dia, perusahaan berharap seluruh pekerja di Pabrik Tuban dibagian manapun termasuk tenaga vendor agar tetap menjaga keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Pada intinya seluruh personil berangkat selamat, bekerja selamat dan pulang juga dengan selamat.
Menurut Zaini, kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan menerapkan aturan aturan yang ada dalam perusahaan. Berkomitmen terhadap kepatuhan dan peningkatan terhadap keselamatan kerja, peraturan lingkungan amatlah penting, Tidak hanya vendor namun juga komitmen dari internal perusahaan yang menggunakan vendor sebagai penyedia tenaga kerja.
"Kami tidak ingin terjadi cidera sedikit pun pada para pekerja dalam proses kerja. Karena ada anak dan keluarga yang menunggu di rumah. Jadikan ini motivasi dalam meningkatkan kepatuhan K3 di lingkungan kita," bebernya.
Disisi lain, SIG juga tak segan untuk memberikan teguran bagi vendor yang tidak melaksanakan aturan keamanan dalam bekerja. Baik sanksi berupa teguran tertulis, denda hingga skorsing bagi vendor dengan pelanggaran berat."Denda bukan untuk kami mencari keuntungan, namun ini harus kami lakukan agar aturan keselamatan itu menjadi prioritas. Jika perlu kita skorsing selama beberapa kali pekerjaan," tegas Zaini.(wan/ns)