Wabup Bondowoso Ajak Warga Tenang dan Patuhi Prokes

Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat, maka pemerintah kabupaten akan membantu warga terdampak.

Wabup Bondowoso Ajak Warga Tenang dan Patuhi Prokes
Wakil Bupati Bondowoso, H. Irwan Bahtiar Rahmat
Wabup Bondowoso Ajak Warga Tenang dan Patuhi Prokes

Bondowoso, HB.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat secara diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 25 Juli 2021.

Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat menuturkan, hal tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan tugas saja.

“Penegakannya tak ada perbedaan. Namun masyarakat tetap tenang dengan mengikuti instruksi pemerintah. Karena, bagaimana pun PPKM darurat ini dilakukan untuk menyelamatkan rakyat di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya, Rabu (21/7).

"Sehingga tolong masyarakat memahami itu dengan partisipasinya melakukan protkes- menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan dan tidak berkerumun," tambahnya.

Irwan, menegaskan bahwa Covid-19 ini bukan wacana, bukan retorika, melainkan benar-benar ada. "Memang ada Covid-19, saya mengalami sendiri. Bagaimana saya berjibaku gresges," imbuhnya.

Dengan diperpanjangnya PPKM Darurat, maka pemerintah kabupaten akan membantu warga terdampak. Sebelumnya diberitakan, bahwa di tengah PPKM darurat sejumlah bantuan akan digelontorkan untuk masyarakat terdampak.

Seperti, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlahnya mencapai sekitar 65 ribuan orang. Selain menerima bantuan uang tunai seperti biasanya. Kini ditambah bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing KPM.

Bantuan Sosial Tunai (BST) yang semuanya menerima sekitar Rp 300 ribu. Sekarang ditambah bantuan beras sebanyak 10 kilogram per orang, penerimanya mencapai 24 ribu orang.  Ada juga bantuan beras untuk non PKH dan non BST, non BPNT, dan non BLT DD yang diberi oleh Kemenko Maritim melalui TNI-Polri untuk 12.590 keluarga terdampak PPKM Darurat mendapat 5 kilogram.

Selain itu, pemkab Bondowoso menetapkan bantuan yang akan diberikan kepada pedagang dan pekerja terdampak PPKM darurat sebesar Rp 200 ribu. Rencananya akan diberikan dua kali atau dua tahap kepada para penerima. Sehingga, total yang diterima masing-masing orang yakni Rp 400 ribu. (gik/diy)