Waktu Azan dengan Kemenang Ada Perbedaan, Pamekasan Mengacu Masjid Agung As-syuhada
"Jadwal Kemenag ada perbedaan, karena mungkin satu kordinatnya tidak sama dengan yang kita gunakan. Itu sudah kita sampaikan kepada Kemenag pusat, bahwa memang ada selisih dimenitnya dengan jadwal sholat di Pamekasan,"jelasnya.
Pamekasan, HB.net - Badan Hisab Rukyat (BHR) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyamakan kumandang azan magrib di wilayah Kabupaten Pamekasan, di aula Gedung Pemkab setempat, Selasa (06/04/2021).
Wakil Ketua BHR Kabupaten Pamekasan Hosen menjelaskan, FGD melahirkan dua kesepakatan pertama, jadwal azan magrib dan lainnya di Pamekasan berpedoman pada masjid Agung As-syuhada melalui radio Gerbang Salam.
Kedua, sebagai agenda akan diusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang kumandang azan. Supaya adzan di musholla harus menunggu azan setelah di Masjid yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.
"Jadwal harus dipadukan untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, dan jadwal tersebut telah disusun dan diterbitkan oleh lembaga BHR Pamekasan tahun 1442 H ini. Jadi, semuanya diusahakan untuk mengacu pada jadwal tersebut. Karena koordinat yang digunakan titik tengah Kabupaten Pamekasan,"kata Hosen.
Untuk pelaksanaan jadwal harus disesuaikan dengan jadwal yang ada dan tidak perlu untuk menambah titik atau semacamnya, yang penting ketika magrib itu benar-benar menunjukkan waktu adzan.
"Misalnya pada pukul 17.32 WIB, maka kita mengumandangkan azan pada jam tersebut,"paparnya.
Lebih jauh, ia menuturkan, jadwal yang disusun dan diterbitkan oleh BHR Pamekasan merupakan hasil kesepakatan bersama. Baru setelah itu, akan dicetak untuk disebar luaskan, termasuk jadwal dari Kemenag. Namun, jadwal dari Kemenag ada sedikit perbedaan.
"Jadwal Kemenag ada perbedaan, karena mungkin satu kordinatnya tidak sama dengan yang kita gunakan. Itu sudah kita sampaikan kepada Kemenag pusat, bahwa memang ada selisih dimenitnya dengan jadwal sholat di Pamekasan,"jelasnya.
Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi menjelaskan, dari beberapa peserta FGD telah ditetapkan untuk menyamakan jadwal azan magrib dan azan salat wajib yang lainnya dengan jadwal yang telah disepakati bersama oleh lembaga BHR."Jadi, 15 menit sebelum adzan pihak lembaga BHR itu akan mengubungi pengelola radio. Dengan cara seperti itu, diharapkan semua masjid di Pamekasan berkiblat pada masjid Agung. Sebab masjid Agung-lah yang ditunjuk sebagai pusat penentuan adzan sholat magrib,"tegas Agus Mulyadi. (err/ns)