Wali Kota Mojokerto dan Kanwil Bea Cukai Gelar Operasi Cukai Ilegal
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Tanjung Anyar, Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto, Rabu (27/10)
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pasar Tanjung Anyar, Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto, Rabu (27/10)
Kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal melibatkan unsur Forkopimda Kota Mojokerto. Pemberangkatan sidak dimulai dari Ruang Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto, sekitar pukul 10.00 WIB.
Lokasi sasaran operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sidoarjo tahun 2021 kali ini, dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama penyisiran Pasar Tanjung Anyar bagian Timur. Tim dipimpin langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung. Mereka didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Agustinus Heri M. Dandim 0815 CPYJ diwakilkan pasilog, dan kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.
Tim kedua melakukan penyisiran di area Pasar Tanjung Anyar bagian Barat. Mereka dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Gaguk Tri Prasetyo, kapolresta Mojokerto yang diwakilkan Kasatreskrim Iptu Hari Siswanto, dan didampingi Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto Ani Wijaya.
Di sela-sela penyisiran Pasar Tanjung Anyar bagian Timur, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada wartawan mengatakan, pihaknya beserta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung, serta forkopimda melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Di pasar ini kami tidak menemukan toko atau lapak yang kedapatan menjual rokok ilegal atau tanpa pita rokok. Kami dalam antisipasi peredaran rokok ilegal sering melakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat, ASN kelurahan, Linmas, dan RT RW,“ jelas wali kota.
Dengan sosialisasi tentang rokok ilegal secara massif, pengawasan menjadi semakin kuat. Masyarakat diajak bersama untuk ikut awasi peredaran rokok ilegal.
Masih kata Ning Ita, panggilan wali kota Mojokerto , dia berharap masyarakat Kota Mojokerto untuk mengonsumsi rokok dengan pita cukai, atau rokok bermerek legal. Pasalnya, kontribusi perusahaan rokok sangat besar pada negara dan hasilnya juga kembali pada kemanfaatan masyarakat.
“Kalau di Kota Mojokerto , DBHCT dipergunakan untuk pembiayaan coverage kesehatan dan kebutuhan asuransi kesehatan ,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung menjelaskan kategori rokok ilegal. Yaitu rokok pakai pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas tempelan, rokok pita cukai berbeda (pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan), dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
”Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(ADV/ris/rd)