Wali Kota Surabaya Larang Merokok di Tempat Umum, Mas Sam Ingatkan Bahaya Emisi Gas Buang

Anggota DPRD Jawa Timur asal daerah pemilihan Kota Surabaya, Samsul Arifin menilai peraturan KTR bagus-bagus saja diberlakukan oleh Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan warga Surabaya dari polusi asap rokok.

Wali Kota Surabaya Larang Merokok di Tempat Umum, Mas Sam Ingatkan Bahaya Emisi Gas Buang
Samsul Arifin, Anggota DPRD Jawa Timur

Surabaya, HB.ne - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi gencar melarang merokok lewat Perda dan Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan merokok di tempat umum ini disertai sanksi, mulai teguran lisan, tertulis hingga denda uang sebesar Rp250.000. Sanksi juga diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan ruang kusus merokok (smoking room).

Anggota DPRD Jawa Timur asal daerah pemilihan Kota Surabaya, Samsul Arifin menilai peraturan KTR bagus-bagus saja diberlakukan oleh Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan warga Surabaya dari polusi asap rokok.

"Tapi sebenarnya ada yang lebih bahaya lagi, yaitu bahaya emisi gas buang karbon kendaraan bermotor. Di Surabaya sudah dalam taraf mengkhawatirkan," ujar politikus PKB yang akrab disapa Mas Sam ini, Ahad (05/06/2022).

Mas Sam mengingatkan, polusi udara yang berasal dari gas buang kendaraan bermotor jauh lebih bahaya dari asap rokok. Dampaknya pun lebih meluas dan berbahaya untuk kesehatan, terutama pernapasan.

Dari tiga stasiun pengukuran, yang ada di Kota Surabaya, secara rata-rata kualitas udara di Surabaya ada di level 83 atau kategori sedang. Menurut Mas Sam ini bukan kondisi yang baik-baik saja. Harus ada usaha konkret dari pemkot untuk meningkatkan kualitas udara di Surabaya

"Saya kira uji emisi gas buang kendaraan bermotor harus dilakukan secara ketat demi menjaga kualitas udara di Kota Surabaya," tegas alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

Terkait pelaksanaan penegakan aturan larangan merokok, Samsul Arifin berharap dilaksanakan secara humanis. Ia berharap diutamakan peringatan atau teguran ketimbang sanksi atau hukuman. Alasannya, menurut Korwil IKA UINSA Surabaya Raya ini, sosialisasi tentang aturan larangan merokok itu masih minim, belum menyebar dan meluas diketahui publik.

Ia juga menilai ruang merokok atau smoking room masih minim, tidak hanya di tempat publik. Bahkan di perkantoran pemerintah pun juga masih kurang. Menurutnya, ini salah satu pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya sebelum menegakkan aturan larangan merokok. Karena faktanya bagi sebagian masyarakat, merokok itu merupakan tradisi bahkan seperti kewajiban.

"Harapan saya penegakkan aturan dilaksanakan secara humanis. Jangan sampai ada masyarakat bawah seperti tukang becak yang melanggar langsung didenda. Khan kasihan, mungkin mereka melanggar karena tidak tahu ada aturan larangan merokok di tempat umum," pungkas kader muda NU itu. (mdr/ns)