Warga Simogirang Kedapatan Simpan SS
Sidoarjo, HARIAN BANGSA – Mochammad Jainuri (30), warga Desa Dusun Simocoyo, RT 01 RW 01, Desa Simogirang, Kecamatan Prambon dibekuk Unit Reskrim Polsek Balongbendo, pada Sabtu (21/3) lalu. Tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis SS dengan berat 0,28 gram.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, pihaknya kerap mendapatkan informasi wilayah perbatasan Kecamatan Balongbendo dan Prambon sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Setelah penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim Balongbendo berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka mengaku hanya sekali lakukan transaksi,” jelasnya, Rabu (25/3).
Setelah hasil pengembangan, tersangka mendapatkan SS dari tangan temannya bernama Ting (DPO). Saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Untuk menemukan bukti baru dan menelusuri jaringan yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut. “Pengakuan tersangka sabu untuk dipakai sendiri tidak diperjual belikan,” paparnya.
Dari tangan karyawan swasta tersebut, pihaknya menyita barang bukti. Di antaranya, satu poket sabu dengan berat 0,28 gram, satu pipet kaca, dan satu unit ponsel tersangka. Barang bukti yang diamankan itu merupakan sisa pemakaian dari tersangka. “Akan terus kami kembangkan berdasarkan ponsel milik tersangka untuk memburu jaringan yang lain,” tegasnya.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Balongbendo. Untuk menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Terjerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cat/rd)