Waspada Pengelolaan DD, Kajari Bondowoso Lakukan Penyuluhan Hukum

Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan Penyuluhan Hukum bagi seluruh Kepala Desa se Kecamatan Tamanan dan Kecamatan Jambesari Darus Sholah dalam mengantisipasi pengelolahan Dana Desa.

Waspada Pengelolaan DD, Kajari Bondowoso Lakukan Penyuluhan Hukum
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto, SH, MH saat Memberikan Penyuluhan Hukum kepada Kepala Desa di Pendopo Kecamatan Tamanan.
Waspada Pengelolaan DD, Kajari Bondowoso Lakukan Penyuluhan Hukum

BONDOWOSO, HB.net - Dalam rangka mengantisipasi pengelolaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan Penyuluhan Hukum bagi seluruh Kepala Desa se Kecamatan Tamanan dan Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Plh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto, SH, MH mengungkapkan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan keinginan pemerintah pusat serta kebutuhan masyarakat. “Tujuan Dana Desa itu untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Sucipto, Rabu (10/2).

“Disaat ada salah satu Kades dalam melaksanakan penggunaan DD tidak sesuai dengan aturan, maka tidak ada toleransi bagi Kades sesuai dengang aturan perundang-undangan. Misalnya ada pekerjaan yang fiktif, Pasti akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Sucipto, berharap kepada Kepala Desa untuk betul-betul menggunakan DD sesuai dengan aturan yang berlaku dan tertib administrasi. “Harus tertib administrasi dan bisa dipertanggung jawabkan. Jangan samapai ada SPJ abal2,” imbuhnya.

Dalam acara Penyuluhan Hukum yang dilakukan Kajari Bondowoso di ikuti oleh Camat Taman, Camat Jambesari Darus Sholah dan 18 Kepala Desa, Oprator Desa, Bendahara serta Pendamping Desa baik PD, PDTI dan PLD. (gik/diy)