Zero ODOL Sanksinya Potong Sasis Kendaraan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto terus memantapkan pemberlakuan Zero Over Dimension and Overloading (Zero ODOL).

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto terus memantapkan pemberlakuan Zero Over Dimension and Overloading (Zero ODOL). Berbagai langkah persiapan tengah dikaji oleh Dishub sebelum kebijakan larangan ODOL berlaku per 1 Januari 2023.
Keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, menjadi momok menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya. Sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ini akan diteruskan ke semua asosiasi logistik dan pamlet.
"Kami akan menyosialisasikan melalui spanduk dan leaflet kepada pemilik kendaraan angkutan barang, " terang Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto, Agus Tuti Rosyid, di ruang kerjanya, Selasa (5/4).
Dishub berhak menentukan kelulusan uji kir. Setiap pemilik kendaraan diberikan kesempatan menormalisasi sasis kendaraan jika dianggap melanggar. Jika dalam 14 hari diabaikan, maka saksi bisa dilakukan kepolisian. "Sanksinya dipotong atau ditilang, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan," jelasnya.
Menurutnya, dasar dari penerapan Zero ODOL adalah surat dari Gubernur Jatim No. 551.2/1771/113.4/2022 soal pemberlakuan Zero ODOL tahun 2023. Surat tersebut ditujukan menyeluruh kepada walikota dan bupati.
Kadishub tidak menampik adanya praktik merubah sasis hingga berujung pada over kapasitas beban kendaraan di kalangan masyarakat. Walau demikian, ia menyatakan belum menjumpai kasus pelanggaran ODOL di Kota Mojokerto. "Selama ini belum ada praktik perpanjangan sasis di Kota Mojokerto. Ada satu dari luar kota, waktu mau uji kir, kita suruh motong dia nggak kembali, " urainya.
Pemerintah bakal memperketat aturan main angkutan barang berdasarkan dimensi dan muatan barang. Kasus ODOL dianggap membahayakan pengguna jalan yang lain karena rawan kecelakaan. Selain itu, over kapasitas kendaraan kerap dituding sebagai biang kerusakan jalan.
"Kadang-kadang pemilik kendaraan menambahi sendiri dimensi kendaraannya. Padahal ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan angkutan barang sesuai
UU 22 Tahun 1999 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 55 Tahun 2012 tentang Angkutan Kendaraan. Sanksinya adalah tilang dan pemotongan sasis kendaraan bagi pelanggar," tegas Agus.
Sebagai filter pertama untuk pemberlakuan Zero ODOL, Dishub akan menentukan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan sesuai aturan. "Melalui uji kir kendaraan harus sesuai spek dari karoseri. Kalau tidak sesuai akan dikembalikan. Setiap kendaraan yang melakukan uji kir akan mendapatkan sosialisasi tentang pemberlakuan Zero ODOL per 1 Januari 2023," imbuhnya. (yep/rd)