BPS Jember Sebut Regsosek Berkendala
Kendati demikian, Kepala BPS Jember, Tri Erwandi mengabarkan, masih ada beberapa data yang belum terkumpul.
Jember, HB.net - Batas waktu pengumpulan data di lapang oleh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) telah berakhir, Senin (14/11/2022). Kendati demikian, Kepala BPS Jember, Tri Erwandi mengabarkan, masih ada beberapa data yang belum terkumpul.
"Perjalanan regsosek di Kabupaten Jember sudah hampir 100 persen, hanya tinggal satu dua tiga saja yang memang belum bertemu dengan responden, khususnya yang ada di kota, seperti yang rumahnya besar, tertutup, karena mobilitas mereka tinggi," ungkap Tri saat ditemui di Kantor BPS Jember, Selasa (15/11/2022).
Sementara hambatan teknis masih dapat teratasi sejauh ini. "Sebenarnya curah hujan ya, khususnya di pelosok, di desa-desa itu, karena kondisi jalannya berbeda dengan yang ada di kota yang sudah aspal tentunya," imbuhnya.
Sempat juga terdapat kendala di beberapa tempat yang notabenenya merupakan sebuah perusahaan besar dan menampung banyak pekerja dari luar Jember, yang akhirnya terkategorisasikan sebagai penduduk Jember karena kepentingan pekerjaan. Salah satunya di PT IMASCO.
Tri mengungkapkan, memang hal tersebut merupakan hal wajar, karena mungkin perusahaan besar akan berhati-hati terhadap siapapun yang masuk, terlebih menggalang data."Ya alhamdulillah masalah itu sudah terselesaikan, saya lapor juga ke Bupati, akhirnya ya bersama dengan tim kabupaten kita bisa masuk," ungkapnya.
Sedangkan untuk beberapa persen data yang masih belum terkumpul hingga batas waktu kemarin, Tri mengatakan bahwa pihaknya memberi batasan waktu dalam sepekan ini untuk menuntaskannya. "Ini masih dikejar oleh temen-temen ya, sehingga nanti data Kabupaten Jember itu bisa dikatakan utuh," ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan selama satu bulan ini, merupakan data awal. Sehingga regsosek pada tahap ini disebut sebagai tahap persiapan pengolahan data. Hingga akhir tahun, Tri menegaskan bahwa data masih belum bisa digunakan. Data akan diolah di tahun depan dan diserahkan kepada BPS pusat.
"Pengolahannya nanti sampai Maret 2023, setelah itu nanti akan dirilis oleh pusat. Sebelum itu juga nanti akan diuji (datanya) dalam Forum Komunikasi Publik (FKP)," pungkasnya. (yud/bil/diy)