Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Wisata Bondowoso Ditutup

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan, penutupan wisata di Bondowoso ini sebagai upaya keselamatan masyarakat pasca lebaran

Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Wisata Bondowoso Ditutup
Bupati Salwa bersama Wabup Irwan saat hari Pertama masuk kantor di Pendopo Ki Bagus Azra.
Cegah Covid-19, Seluruh Tempat Wisata Bondowoso Ditutup

Bondowoso, HB.net - Guna mencegah penularan Covid-19, seluruh obyek wisata di Bondowoso tutup hingga 19 Mei 2021. Objek wisata di Bondowoso ditutup hingga 19 Mei 2021.

Ketentuan ini disampaikan dalam Surat Edaran Bupati nomer 443.2/221/430/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan, penutupan wisata di Bondowoso ini sebagai upaya keselamatan masyarakat pasca lebaran. Sehingga tidak terjadi lonjakan positif covid-19 atau klaster baru.

“Penutupan yang dilakukan sejak H+1 lebaran di semua objek wisata di Bondowoso, karena kami tak ingin kecolongan terhadap membludaknya kunjungan tiap libur lebaran,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/5).

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah pengunjung tak terkendali. Utamanya di kawasan wisata-wisata air," imbuhnya.

Menurutnya, meski penutupan objek wisata akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor wisata. Namun lebih penting lagi mengutaman keselamatan masyarakat dari resiko tertular Covid-19.

Wabup Irwan, menegaskan langkah ini diambil karena pihaknya mengutamakan keselamatan masyarakat. Terlebih jika menghitung PAD yang masuk tidak signifikan dibanding biaya yang dikeluarkan apabila ada gelombang ke dua masyarakat yang tertular Covid-19.

Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Arif Setyo Rahardjo menambahkan, pihaknya memang belum menghitung berapa estimasi potential lost PAD akibat penutupan wisata itu.

Sebab menurutnya, estimasi akan bisa komprehensif dihitung ketika kebijakan ini selesai diberlakukan. "Tapi potential lost di masa pandemi seperti ini kan harus dimaklumi, karena untuk kepentingan lebih besar," ungkapnya.

Adapun untuk retribusi di setiap objek wisata sendiri, kata Arif, sebagaimana Perda nomer 8 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha. Yakni Rp 5 ribu untuk semua objek wisata. Kecuali wisata pemandian air panas Blawan retribusinya itu Rp 10 ribu untuk wisatawan lokal dan untuk wisman Rp 20 ribu.

"Okupansi total 50 persen dari kapasitas untuk maksimal kunjungan di tengah pandemi," pungkasnya. (gik/diy)