Dua Perguruan Silat Bertikai, Polisi Tetapkan 23 Orang jadi Tersangka

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan 2 perguruan silat tersebut. Ada 4 laporan dan 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Perguruan Silat Bertikai, Polisi Tetapkan 23 Orang jadi Tersangka
Polisi sedang menunjukkan barang bukti.

Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Hasilnya, 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Bentrokan antara kelompok PSHT dan kelompok Pagar Nusa di Banyuwangi selatan tersebut telah memakan 1 korban jiwa dan menyebabkan belasan orang luka-luka, Kamis (10/3/22).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan 2 perguruan silat tersebut. Ada 4 laporan dan 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini jumlah tersangka terkait perkara pertikaian di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang," kata Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3/22). "Dari jumlah tersebut, ada 18 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," imbuh Nasrun.

Terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dari Kelompok Pagar Nusa. "Mereka yakni berinisial UK, EM, PF, SDN dan MAK. Salah satu tersangkanya masih ABH," ungkap Nasrun.

Sedangkan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di wilayah Polsek Siliragung sebanyak 1 orang tersangka berinisial HB yang juga dari Pagar Nusa. Dari kelompok PSHT, sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengrusakan Padepokan pagar Nusa di Polsek Pesanggaran dan pengerusakan Mushola Darunnajah di wilayah Polsek Bangorejo.

"Mereka yakni YY, GDN, CA, RSRW, LE, NK, BG, MFM, ADP, DA, LP, EA, RA, RF, PP, BB, SN, dan PA. Empat diantaranya masih ABH," ungkapnya.

Tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus bentrokan dua perguruan silat tersebut. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti  guna memudahkan proses penyidikan. "Para tersangka inipun dijerat menggunakan pasal yang berbeda tergantung perbuatannya," pungkasnya. (guh/diy)