Kejari Kabupaten Mojokerto Telah Tangani 448 Kasus
Terhitung sejak Januari hingga Desember 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menangani berbagai kasus bervariasi.
Mojokerto, HARIAN BANGSA,net - Terhitung sejak Januari hingga Desember 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menangani berbagai kasus bervariasi. Umumnya limpahan dari Polres Kabupaten Mojokerto dan jajaran. Angkanya mencapai 448 kasus. Jumlah kasus tersebut sebagian limpahan dari Polda Jatim.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ivan Yoko Wibowo kepada Harian Bangsa, Rabu (29/12). Kata dia, sejumlah kasus limpahan dari polisi itu sudah disidangkan di pengadilan. “Kasus yang paling mendominasi di tahun 2020 itu adalalah narkotika,” ujarnya.
Masih menurut Ivan Yoko Wibowo, tidak menutup kemungkinan pada tahun 2021 akan datang, ia akan fokus pada perkara yang masih ngendon atau belum terselesaikan. "Tentu saja sudah menjadi kewajiban kami untuk menuntaskannya," katanya.
Pria muda mantan kasi barang bukti dan barang rampasan ini belum lama dilantik menjadi kasi pidum Kejari Kabupaten Mojokerto. Pria yang akrab disapa Ivan ini, juga mengenang pidana hukuman kebiri kepada terdakwa Aris (20), warga Mengelo, Sooko, Mojokerto pada tahun 2019 silam.
Terdakwa kasus pencabulan pada sembilan perempuan dibawah umur, dipidana penjara selama 12 tahun denda Rp 100 juta. “Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah enam bulan pidana kurungan,” ujarnya.(gus/rd)