Lima Pelaku Tawuran Dibekuk Polisi
Lima pemuda terpaksa diamankan polisi setelah melakukan tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (26/9) lalu.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Lima pemuda terpaksa diamankan polisi setelah melakukan tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (26/9) lalu.
Kelima orang pemuda yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Yakni Wawang Priyantofa (28) dan RMZ (19), seorang pelajar. Keduanya warga Desa Sukoiber. Wahyu Eka Pradana (23) dan Dian Arya Setiawan (20), asal Desa Godong, serta Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul.
"Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, pelaku dewasa semua," tutur Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/9).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo. Diduga, saat di lokasi pertunjukan jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.
"Diduga saat pulang dari menonton pertunjukan jaranan terjadi gesekan antardua kelompok pemuda tadi yang akhirnya terjadi perkelahian di jalan. Korbannya ada 4 orang. Kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal," jelas Teguh.
Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu, lanjut Teguh, berawal dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di medsos. Petugas saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas. "Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian," ucapnya.
Masih menurut kasat reskrim, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam anggota Satreskrim bersama Polsek Gudo mengamankan lima orang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. Teguh menyebut, pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.
"Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan," pungkas Teguh.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, aksi tawuran puluhan orang remaja di salah satu wilayah di Kecamatan Gudo, Jombang, viral melalui video yang beredar di media asosial (medsos). Video berdurasi 21 detik itu direkam dari dalam mobil warga yang melintas.(aan/rd)