Perlu Solusi Terkait Pengurangan dan Pemberhentian THL di Banyuwangi
DPRD berusaha mencari solusi terkait Pengurangan dan Pemberhentian 332 THL di Banyuwangi yang terkena PHK.
BANYUWANGI, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi kebijakan eksekutif melakukan pengurangan dan pemberhentian dari Tenaga Harian Lepas (THL), padahal dunia dalam kondisi yang prihatin akibat pandemi wabah Covid-19 yang berlangsung sampai saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, kepada sejumlah wartawan setelah menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD & Diklat), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bidang Organisasi pemkab Banyuwangi di Ruang Khsusus DPRD Banyuwangi Senin (1/03)
“Saat ini kan suasannya prihatin dan negara wajib hadir untuk membantu THL dan saya yakin biaya Rp 58 Miliar itu tidak tinggi bisa dicarikan yang lain. Namun untuk THL yang diberhentikan ini kan kasihan, dia sebagai tulang punggung keluarga, punya anak, istrinya mungkin hamil. Dan posisinya apa tidak stress THL yang diberhantikan tersebut,” tegas Ruli.
Faktor kedua yang membuat dewan terkejut adalah sudah ada PP 48 thn 2018 bahwa pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat THL. Tetapi kenyataannya setelah PP tersebut keluar dan diumumkan oleh Sekda Banyuwangi masih kecolongan lebih dari 800 orang.
Karena kepala dinas dan pimpinan SKPD ada keleluasaan untuk mengangkat karyawan. Di satu sisi melarang namun disisi lain membiarkan. “Kira-kira yang salah siapa, okelah termasuk DPRDnya salah. Tetapi kami juga berusaha mencari solusi. Jadi langkah selanjutnya dewan masih memberi kesempatan kepada BPKAD BKD dan Bidang Organisasi untuk berkoordinasi dengan Sekda dan bupati Banyuwangi baru,” tambahnya.
Sementara Kepala BKD dan Diklat Banyuwangi, Nafiul Huda mengungkapkan, rencana rasionalisasi tidak ada. Tetapi pengaturan berdasarkan rencana Analisis Jabatan (Anjab) adalah proses memperoleh data jabatan untuk kepentingan program kepegawaian di instansi pemerintah.
Sedangkan Analisis Beban Kerja (ABK) adalah proses untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu. Kondisi yang ada saat ini masih over karena selama ini pengangkatan berdasarkan keinginan bukan pada kebutuhan.
“Berdasarkan ABK pengurangan sekitar 800 tetapi itu tidak mungkin. Karena baru sekitar 300 sudah ramai. Jadi nanti kami akan laporkan kepada Bapak Sekda Banyuwangi supaya nanti beliau yang memberikan keputusan,”jelasnya.
Terkait dengan pengurangan dan pemberhentian ratusan THL, Pusat Kajian Kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis) kabupaten Banyuwangi mengajukan surat permohonan hearing kepada DPRD Banyuwangi tertanggal 1 Maret 2021.
Direktur Puskaptis Banyuwangi, Muhammad Amrullah, pemutusan hubungan kerja (PHK) 332 tenaga THL yang sudah puluhan tahun mengabdi di Pemkab Banyuwangi.”Apalagi ditengah wabah Covid 19 sehingga menimbulkan pengangguran dan menambah jumlah angka pengangguran di kabupaten Banyuwangi,”jelasnya.
Oleh karena itu Amrullah berharap agar dalam agenda hearing pimpinan dewan menghadirkan BKD & Diklat, BPKAD dan Bidang Organisasi pemkab Banyuwangi serta instansi terkait yang lain agar permasalahan yang ada bisa dicarikan solusi terbaik. (guh/diy)