Polres Jember Bekuk Sendikat Jaringan Narkoba

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengungkapkan, pihaknya telah membekuk 34 orang yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba. Penangkapan dilakukan selama 10 hari sejak 23 Mei-3 Juni 2022.

Polres Jember Bekuk Sendikat Jaringan Narkoba
Polisi saat menunjukkan barang bukti.

Jember, HB.net - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dijalankan Kepolisian Resort (Polres) Jember, masih terus bekerja memburu sindikat jaringan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) hingga, Rabu (8/6/2022).

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengungkapkan, pihaknya telah membekuk 34 orang yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba. Penangkapan dilakukan selama 10 hari sejak 23 Mei-3 Juni 2022.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1,3 kg senilai Rp 1,5 miliar, yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman 2 pelaku utama, RA (27) warga Tegal Besar, Kec. Kaliwates dan AM (56) warga Jember Lor, Kec. Patrang. Keduanya merupakan pengedar yang cukup sulit untuk ditangkap selama ini. Namun akhirnya mereka diringkus pada 30 Mei sekitar pukul 18.00 WIB.

"Selama ini transaksinya berpindah- pindah. Memang sangat sulit sekali untuk tertangkap tangan dengan barang buktinya. Alhamdulillah kemarin bisa kita amankan," ujar Hery.

Kendati demikian, ia mengaku operasi masih berlanjut untuk mendalami dan mengembangkan kasus, mengenai sumber dari barang- barang narkoba tersebut.

"Akan kita sampaikan kemudian, karena ini masih dalam tahap pengembangan tentunya kita akan mengusut tuntas terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Jember ini. Ke atas hingga ke bawahnya, kita upayakan semuanya akan kita mintai pertanggungjawaban," paparnya.

Terkait skema pengedarannya, pihaknya masih mengusut modus jalur pengiriman narkoba tersebut. "Untuk teknis tersebut, belum bisa kita sampaikan, itu masih dalam tahap penelusuran. Nanti akan kita kembangkan lagi," jawabnya.

Bahaya sindikat narkoba ini karena sasaran pasarnya sangat luas dan mengancam pada setiap elemen masyarakat. Pihaknya mengaku akan terus menelusuri kasus ini, guna melakukan pengendalian sosial atas penyalahgunaan narkoba.

"Kalau untuk pembelinya ini bermacam-macam, ada yang petani, ada yang pedagang, tidak dibatasi kalangannya. Dan kami tentunya akan menelusuri dari transaksinya untuk mengendalikan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Jember," jelasnya.

Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu selama bertahun-tahun di area Jember, Bondowoso dan  Banyuwangi. Mereka akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun dengan denda Rp 10 Miliar. (yud/bil/diy)