Polresta Banyuwangi Bagikan 1500 Paket Sembako
Ada 1500 paket sembako yang berisi 5 Kg beras, 1 Kg Gula, 1 Liter Minyak Goreng, 2 buah kaleng sarden dan 10 bungkus mie Instan, yang dibagikan pada warga khususnya disektor non esensial dan non kritikal.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi menyerahkan bantuan Bakti Sosial (baksos) Bhayangkara Untuk Negeri pada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, Minggu (11/7).
Ada 1500 paket sembako yang berisi 5 Kg beras, 1 Kg Gula, 1 Liter Minyak Goreng, 2 buah kaleng sarden dan 10 bungkus mie Instan, yang dibagikan pada warga khususnya disektor non esensial dan non kritikal.
Seperti buruh tani, buruh bangunan, tukang ojek, tukang becak, pedagang kecil, dan warga yang kurang mampu lainya. Dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Hariyanto, SIK. didampingi Pejabat Utama Polresta Banyuwangi, bersama jajaran Kodim 0825 Banyuwangi dan Pemerintah setempat menyerahkan secara simbolis paket sembako di 2 tempat. Yakni Balai Dusun Krajan dan Kantor Kelurahan Boyolangu.
"Semoga membantu masyarakat dalam menghadapi masa-masa krisis pandemi Covid-19 ini, Nah, baksos ini adalah wujud dari kepedulian kami atas situasi sulit yang sedang dihadapi masyarakat terutama para pedagang kecil. Ini adalah solusi tepat untuk membantu kerja pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan juga problem ekonomi yang menyertainya," imbuhnya.
Menurutnya, Polri tidak akan pernah berhenti bahu membahu dan bersinergi dengan stakeholder lainnya demi mendukung program percepatan penanganan Covid-19. Untuk masyarakat yang sehat dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan PPKM Darurat tentunya akan berimbas pada masyarakat ekonomi bawah.
Sehingga hal tersebutlah yang mendorongnya melakukan Baksos ini. Menurutnya, Baksos ini solutif untuk mengatasi dampak ekonomi kaum papa, ujar mantan Kapolres Bangkalan tersebut. Dalam kegiatan Baksos tersebut Wakapolresta juga mengimbau, selama PPKM Darurat Masyarakat diminta mematuhi intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 dan surat edaran Bupati Banyuwangi. Yakni waktu tutup toko atau warung pukul 20.00 WIB, tidak menyediakan pelayanan makan ditempat, menerapkan take away.
"Kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah adalah langkah tepat untuk mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19. Selama PPKM darurat ini sejumlah pusat-pusat perdagangan, perkantoran, hingga kantor-kantor pemerintah mengambil inisiatif untuk menutup kantor," sambung dia. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran Polresta Banyuwangi di wilayah Polsek masing-masing sejak hari Sabtu (10/07) kemarin. (guh/diy)