Samsat Berlakukan Bebas Denda STNK Selama Liburan Lebaran

Libur panjang Lebaran 28 Maret-7 April 2025 tenyata membuat kebingungan bagi para wajib pajak (WP) kendaraan bermotor.

Samsat Berlakukan Bebas Denda STNK Selama Liburan Lebaran
Suasana antre di kantor pelayanan samsat.

Surabaya, HARIANBANGSA.net – Libur panjang Lebaran 28 Maret-7 April 2025 tenyata membuat kebingungan bagi para wajib pajak (WP)  kendaraan bermotor. Kebingungan yang  dialami wajib pajak karena pada waktu itu kantor pelayanan Samsat tidak beroprasional.

Takutnya para WP yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan denda, dikarenakan masa berlaku pajak tahunan dan perpanjangan STNK  5 tahun telah terlewatkan masa berlakunya.

Namun pihak Samsat terpadu memberikan kelonggaran dengan memberikan bebas denda terhadap pajak tahunan dan STNK 5 tahun, yang masa berlakunya pada tanggal 28 Maret-7 April 2025.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Regident Polda Jatim AKBP Galih Bayu Raditya. “Benar dari program Samsat terpadu memberikan kelongaran bebas denda bagi wajib pajak yang  surat kendaraan bermotornya  masa habis berlakunya  mulai tertanggal 28 Maret hingga 4 April 2025. Dan bisa diurus pada tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan denda,” ujarnya, Minggu (6/4).

AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan pengajuan STNK  mulai dari pajak tahunan hingga pajak 5 tahun, bisa melalui dua sistem. Untuk pajak tahunan bisa dilakukan secara via e-channel atau melalui Drive Thru dan Samsat Corner. Sedangkan untuk proses perpanjangan STNK 5 tahun, mutasi, maupun yang berhubungan dengan pergantian STNK, tetap ke samsat terkait.

“Jadi dua sistim via e- channel dan pembayaran di kantor Samsat diberlakukan merupakan langkah antisipasi akan membludaknya WP yang akan mengurus surat-surat kendaraan dalam 1 hari itu. Untuk setingkat Provinsi Jatim diperkirakan pembayaran pajak yang tertunda bisa berjumlah hingga ribuan WP,” tambahnya.

Sedangkan pihak Samsat sendiri, nantinya  juga akan melakukan langkah- langkah antisipasi bila ternyata jumlah WP betul-betul membludak, mengingat 9 hari libur pelayanan digantikan dalam 1 hari.

“Jadi langkah antispasinya dengan penambahan jam pelayanan. Selain itu, jumlah personel guna mempercepat pelayanan dan antrean Sistem FIFO di perkuat untuk  menghindari tumpukan antrean,” tutup Galih Bayu Raditya.(yan/rd)