Undang Mitra Kerja, Satpol PP Jatim Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal

Acara yang dikemas dalam program Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai tersebut berlangsung di balai Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diikuti 50 orang peserta.

Undang Mitra Kerja, Satpol PP Jatim Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal
Kabid Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Tjertja Karja Adil saat menyampaikan aturan pengenaan cukai rokok, di Balai Kelurahan Jati, Mayangan, Probolinggo.

Probolinggo, HB.net - Guna menekan peredaran rokok illegal di tengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur (Jatim), menyosialisasikan aturan pengenaan pita cukai pada rokok dan produk tembakau kepada mitra kerjanya.

Acara yang dikemas dalam program Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai tersebut berlangsung di balai Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diikuti 50 orang peserta.

Plt Sekretaris Satpol PP Jatim, A Iswoyo, dalam sambutan pembukaan mengatakan, pencegahan rokok illegal harus menjadi komitmen semua mitra kerja, sehingga pelaksanaan deteksi dini, penindakan dan sosialisasi dapat dilakukan tepat sasaran.

‘’Hari ini kami mengundang bapak dan ibu dari unsur TNI dan Polri serta tokoh-tokoh masyarakat. Kami berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman kita tentang aturan pengendalian rokok dan produk tembakau di Probolinggo,’’katanya.

Kabid Fasilitasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Tjertja Karja Adil, yang menjadi narasumber, menegaskan, upaya pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok serta produk tembakau perlu dilakukan karena dampaknya bagi kesehatan masyarakat.

Cukai rokok pada hakekatnya merupakan upaya mengurangi dampak negative rokok dan produk tembakau bagi kesehatan masyarakat,’’tegasnya. Pemerintah melarang produksi dan peredaran rokok tanpa cukai (putih), mengenakan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai, dan pita cukai bekas pada semua produk rokok. Masyarakat diminta tidak melanggar aturan tersebut karena akan dikenakan sanksi hokum yang berat.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman,  yang juga menjadi narasumber menjelaskan, pelaksanaan kegiatan operasi dan sosialisasi pencegahan peredaran rokok illegal yang dilakukan di Kota Probolinggo.

“Kami terus bergerak untuk menyosialisasikan larangan distribusi rokok illegal dengan tujuan turut membantu melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. Di wilayah Kota Probolinggo tidak ada produksi rokok,” ujarnya. (*)