DPRD Surabaya Minta Program Berobat Gratis dengan Menunjukan KTP Dimaksimalkan
Program yang dimaksud adalah Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku sejak 1 April 2021.
Surabaya, HB.net - DPRD Surabaya dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2021 menyoroti program unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait layanan kesehatan berobat gratis cukup dengan menunjukkan KTP.
Program yang dimaksud adalah Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) yang berlaku sejak 1 April 2021. Di mana semua warga ber-KTP Surabaya yang berkenan dilayani di kelas tiga, cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pengobatan gratis.
Dalam perjalanannya selama satu tahun, program tersebut dinilai belum maksimal. Sebab pada kenyataannya di lapangan, bekal KTP saja ternyata tidak cukup untuk mendapatkan akses kesehatan secara gratis.
"Padahal dalam visi misi Wali Kota dan Wakilnya (Eri Cahyadi-Armuji), layanan kesehatan warga harus terpenuhi. Disebutkan bahwa warga bisa berobat gratis ke RS cukup menunjukkan KTP. Tapi nyatanya tidak demikian," ungkap Ketua Pansus LKPJ, Baktiono.
Untuk itu, Baktiono berharap, program yang cukup bagus tersebut harus segera direalisasikan di masyarakat.
Menurutnya,. di era teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini program tersebut mestinya bisa terkoneksi dengan mudah berbasiskan nomor induk kependudukan (NIK). Maka dari itu pihak Pansus memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes), Dispendukcapil, Kominfo, dan perkumpulan rumah sakit se-Surabaya untuk melakukan evaluasi.
Apalagi jaminan layanan kesehatan bagi warga ber-KTP Surabaya ini telah ditandatangani oleh Pemkot Surabaya bersama BPJS Kesehatan Surabaya. Artinya seluruh RS yang ada di Kota Pahlawan dan telah bekerjasama dengan BPJS harus mau menerima pasien hanya dengan KTP.
Namun faktanya banyak RS yang belum paham akan program layanan kesehatan dasar kepada warga Surabaya ini.
"Wali Kota sudah bertekad memberikan layanan terbaik di bidang kesehatan. Mestinya OPD (organisasi perangkat daerah) bisa menerjemahkan di tataran implementasi. Kadinkes harus memahamkan kepada semua RS," ujarnya.
Dari total 80 RS, klinik, hingga RS Ibu dan Anak di Kota Surabaya, sebanyak 43 di antaranya telah bekerja sama dengan BPJS. Namun Pansus menemukan adanya 17 RS yang enggan menyukseskan program UHC yang dicanangkan Wali Kota Surabaya ini.
Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu menyesalkan masih banyaknya fasilitas kesehatan yang menolak bekerjasama dengan program tersebut. Dua di antaranya adalah rumah sakit besar di Surabaya.
"Demi layanan dasar masyarakat Surabaya, kami akan panggil 17 RS itu melalui Dinkes agar mau bekerja sama," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan bahwa memang tidak semua berobat ke RS itu cukup dengan menunjukkan KTP.
Warga saat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit.
"Contohnya pnyakit dengan golongan kegawatdaruratan, itupun harus berjenjang melalui fasilitas kesehatan dan Puskesmas," terangnya.
Nanik tak menampik adanya 17 RS yang masih belum bekerjasama dengan BPJS sehingga belum bisa memenuhi layanan kesehatan warga Surabaya. Pihaknya masih menyebut ada beberapa pemilik RS yang belum berkenan. Sedangkan lainnya belum memenuhi persyaratan prudential dari BPJS.
Ia berjanji akan mengajak para pemilik RS untuk segera bergabung dan menyelesaikan pernyataan yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan.
"Pokoknya semua fasilitas layanan kesehatan, baik itu Puskemas, RS, hingga klinik yang bekerja sama dengan BPJS pasti dilayani. Cukup dengan menunjukkan KTP meski belum mempunyai BPJS. BPJS bisa diurus saat dirawat," tutupnya di gedung DPRD Surabaya.(lan/ns)