Korupsi Hibah UMKM Gresik Rp 17,6 Miliar, Kepala Diskop Gresik Jadi Tersangka

Keduanya,  ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik dari APBD-Perubahan  Gresik  tahun 2022, dengan  anggaran Rp 17,6 miliar.

Korupsi Hibah UMKM Gresik Rp 17,6 Miliar, Kepala Diskop Gresik Jadi Tersangka
Kepala Diskop Gresik, Malahatul Farda saat menjalani pemeriksaan di Kejari Gresik. FOTO: SYUHUD/HB

Gresik, HB.net - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana merilis tersangka dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (28/11/2023).

Tersangkanya adalah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik, MF (Malahatul Farda), dan Direktur CV  Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, RF (Riyan Febriamto).

Keduanya,  ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik dari APBD-Perubahan  Gresik  tahun 2022, dengan  anggaran Rp 17,6 miliar.

MF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Sementara RF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Meski MF ditetapkan menjadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Sementara RF ditahan di  rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme selama 20 hari.

Nana Riana menyampaikan bahwa, dalam perkara penyidik tahap awal masih melakukann pemeriksaan 340 KUM.

"Dari jumlah  itu ada 172 KUM yang ditangani oleh Cv Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dengan total anggaran Rp 3,7 miliar. Total kerugian negara dari hasil auditor internal Kejaksaan Rp 960 juta," ucap Nana, didampingi Kasi Pidsus, Alifin Nurahmana Wanda, dan Kasi Intel, R.Risky.

Nana menyampaikan, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal. Kedua, barang yang diberikan tak sesuai  spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan  tak sama. Keempat,  barang yang diberikan bentuk uang.

"Atas penyimpangan itu penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menemukan tersangka," jelasnya.

Ditambahkan Alifin,  pasal yang disangkakan   Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 .

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ditanya potensi tersangka lain, Nana Riana menyatakan, akan melakukan pendalaman untuk 10 penyedia lain.

"Kita akan dalami 10 penyedia lain. Tunggu saja," pungkas Nana Riana.  (hud/ns)