PMI asal Trenggalek Meninggal di Jepang , Disnakertrans Jatim Fasilitasi Pemulangan hingga Kampung Halaman
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto melalui Kabid Penta Disnakertrans Jatim , Purwanti Utami saat ditemui di Kargo Juanda menyampaikan, kalau kasus pemulangan PMI non prosedural dari Jepang ini merupakan kasus pertama kalinya.
Surabaya, HB.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjemput jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Jepang ke Indonesia.
Sesampainya di Kargo Bandara Juanda Surabaya, jenazah dipulangkan ke kampung halamannya di Dusun Semarum 02, R1004/RWO02, Desa Semarum, Trenggalek, Kamis (25/1).
Penjemputan dan pemulangan jenazah menggunakan ambulance gratis layanan PMI atas bantuan CSR Bank Jatim di Kargo Bandara Juanda dihadiri Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Purwati Utami mewakili Kepala Disnakertrans Jatim, dengan didampingi Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (P2TK) Disnakertrans Jatim, Sumali.
Sebagaimana diketahui, awalnya Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mendengar informasi adanya permintaan keluarga untuk memulangkan jenazah PMI non prosedural. Kemudian menyampaikan pada Disnakertrans Jatim untuk bisa memfasilitasi pemulangan jenazah tersebut.
Dari kronologisnya, pada 4 Januari 2024, KBRI Tokyo telah menerima laporan dari Kepolisian Sano, Tochigi bahwa seorang WNI overstayer atas nama Edy Suryanto asal Trenggalek ditemukan meninggal dunia di salah satu apartemen di Kota Sano, Prefektur Tochigi.
Almarhum ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh rekan sekamarnya pada 1 Januari 2024. Kepolisian Sano, Tochigi kemudian membawa jenazah Almarhum untuk dilakukan identifikasi terhadap penyebab kematian Edy. Proses identifikasi sendiri memakan waktu 10 hari hingga 2 minggu.
Mengingat almarhum adalah overstayer, maka tidak ada pihak yang dapat bertanggung jawab untuk biaya pemulangan jenazah ke Indonesia. Berdasarkan identifikasi, penyebab kematian adalah pecah pembuluh darah.
Dalam kaitan ini, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Bupati Trenggalek, Disnakertrans Jatim, BP3MI Jawa Timur, serta Kepala Desa Semarum Kabupaten Trenggalek dan disepakati untuk pemulangan jenazah dengan biaya yang dicukupi oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan keluarga.
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto melalui Kabid Penta Disnakertrans Jatim , Purwanti Utami saat ditemui di Kargo Juanda menyampaikan, kalau kasus pemulangan PMI non prosedural dari Jepang ini merupakan kasus pertama kalinya.
"Kasus pemulangan jenazah PMI non prosedural ini memang kali pertama. Kami bersyukur tidak banyak kendala dan akhirnya jenazah bisa dipulangkan ke kampung halaman, " kata Ami, sapaan akrab Purwanti Utami.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim, Sumali yang menjelaskan, seluruh pengurusan penjemputan jenazah di Kargo Bandara Internasional Juanda selesai pukul 12.05 WIB dan dirinya turut mendampingi jenazah hingga ke rumah duka pukul 14.50 wib. Dalam hal ini Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim mewakili Pemprov Jatim menyerahterimakan jenazah kepada pihak Pemkab Trenggalek.
"Sesampainya di rumah duka, lalu jenazah dimandikan, dikafani serta disholatkan. Ambulan Disnakertrans Jatim memfasilitasi ke tempat pemakamannya, " kata Sumali.
Ia juga menambahkan, serah terima dokumen dari Pemprov Jatim diwakili Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim kepada Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek dengan saksi yaitu Kepala Desa Semarun saat di rumah duka.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2023 lalu ada 130 jenazah yang terfasilitasi pemulangannya oleh Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim. Dan Januari 2024, sekitar 11 jenazah PMI dari beberapa negara yang telah dipulangkan ke Jawa Timur. (mid/ns)