Selesaikan Kasus Adopsi Melalui RJ

Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi setelah mempertemukan kedua belah pihak, beserta pengacara, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo di Ruang Rupatama Parama Satwik Polres Probolinggo.

Selesaikan Kasus Adopsi Melalui RJ
Ibu adopsi saat memberikan banyinya pada ibu kandungnya.

Probolinggo, HB.net - Viralnya perkara anak yang dilakukan pengambil alih asuhan atau diadopsi oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh ibu kandungnya telah diselesaikan oleh Polres Probolinggo melalui restorative justice (RJ). 

Hal ini disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi setelah mempertemukan kedua belah pihak, beserta pengacara, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo di Ruang Rupatama Parama Satwik Polres Probolinggo, Jumat (04/11/2022). 

"Ya hari ini kami telah melakukan restorative justice untuk perkara anak yang diadopsi oleh seseorang yang kemudian diminta kembali oleh orang tuanya," katanya. 

Kapolres Probolinggo menambahkan, perkara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak. "Mulai sekarang kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak," ucap Kapolres Probolinggo. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk pengacara kedua belah pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluaragaan. 

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan perkara ini. Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar," pungkasnya. (ndi/diy)