20 Finalis Gus dan Yuk Masuki Karantina
Sebanyak 20 pemuda Kota Mojokerto ditetapkan sebagai finalis Gus dan Yuk Kota Mojokerto 2022 dalam Sashing Ceremony.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 20 pemuda Kota Mojokerto ditetapkan sebagai finalis Gus dan Yuk Kota Mojokerto 2022 dalam Sashing Ceremony. Acara ini berlangsung di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.
10 pasang finalis ini berhasil menyisihkan 82 peserta dalam proses seleksi yang telah berlangsung pada bulan September 2022 lalu. Pemasangan selempang Gus dan Yuk Kota Mojokerto dilakukan oleh Penasihat Ikatan Gus dan Yuk Kota Mojokerto Supriyadi Karima Saiful bersama Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Mojokerto Novi Rahardjo.
Menyampaikan pesan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Novi mengatakan bahwa gus dan yuk sebagai Duta Pariwisata tidak cukup sekadar bisa bercerita tetapi harus bisa memahami pariwisata secara kompreshensif.
“Harapan Ibu Wali Kota sudah jelas. Nanti tahun 2023 ketika hampir semua ikon pariwisata sudah ada, adik-adik generasi muda dari Kota Mojokerto tidak hanya menjadi penonton tetapi harus bisa menjadi playmaker,” kata Novi.
Lebih lanjut Novi menjelaskan bahwa setelah sashing ceremony, para finalis akan memasuki masa karantina. Nantinya tempat karantina para finalis adalah di rumah warga bukan di hotel sebagaimana masa karantina gus dan yuk periode sebelumnya.
Sebagai informasi pemilihan finalis Gus dan Yuk Kota Mojokerto telah melalui berbagai tahapan untuk menguji kemampuan para peserta dalam pengetahuan umum, English tourism, pengetahuan tentang kebudayaan dan pariwisata. Tak hanya itu. Para peserta juga harus mengikuti deep interview tentang kepribadian oleh para budayawan, Disporapar, dan alumni Ikatan Gus dan Yuk.
Selanjutnya para finalis akan menjalani masa prakarantina pada 4-17 Oktober 2022 dan karantina pada 18-19 Oktober 2022 . Mereka dinobatkan sebagai Gus dan Yuk Kota Mojokerto pada grandfinal yang rencananya akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2022 mendatang. (ris/rd)