BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menbud Lindungi Pelaku Kebudayaan

Pihaknya menyebut sejalan amanah Perpres nomor 108/2024 Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku budaya berprestasi.

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menbud Lindungi Pelaku Kebudayaan
Penyerahan program jaminan sosial pada pegiat seni.

Jakarta, HB.net Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon mengajak berbagai pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan pelaku seni budaya, terutama para maestronya. Sebab, kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

"Pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Negara, baik pelaku kebudayaan dari provinsi maupun kabupaten kota," katanya menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari dua maestro, Selasa (07/01/2025)

Pihaknya menyebut sejalan amanah Perpres nomor 108/2024 Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku budaya berprestasi.

Diantaranya penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro. Seluruhnya mendapatkan perlindungan tiga program melingkupi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Hari Tua.

"Jaminan sosial memegang peran penting bagi para maestro untuk meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan bekerja," ujarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan para maestro budaya. 

Pihaknya berharap hal ini menginspirasi Kementerian lain sebagai upaya membentuk SDM yang berkualitas guna mewujudkan Indonesia Emas. "Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas," katanya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina menyampaikan, apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Menteri Kebudayaan terkait dengan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja seni budaya

“Saya tentunya mendukung dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menteri Kebudayaan, bahwa setiap pekerja termasuk pekerja seni dan budaya penting untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan ada risiko didalamnya, sehingga kalau sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan mereja para pekerja seni dan budaya bisa kerja keras bebas cemas karena ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan” Kata Venina. (tri/diy)