Korban Jambret Diceburkan ke Sungai Bikin Keterangan Palsu

Viralnya berita korban penjambretan yang juga dilempar di sungai Jalan Undaan Kulon, Surabaya, yaitu Suli (57), ternyata palsu.

Korban Jambret Diceburkan ke Sungai Bikin Keterangan Palsu
Suli (tengah) diapit oleh kapolsek Genteng dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya meminta maaf atas keterangan palsunya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Viralnya berita korban penjambretan yang juga dilempar di sungai Jalan Undaan Kulon, Surabaya, yaitu Suli (57), ternyata palsu. Warga Jalan Kanginan II ini  ternyata memberikan keterangan palsu. Sebelumnya, Suli mengaku sebagai korban perampasan handphone (HP) hingga diceburkan ke sungai Undaan Kulon. Kejadian pada Sabtu (11/1) pukul 23.40 WIB.

Bahkan, Suli sempat membuat laporan ke Polsek Genteng atas kasus tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, ada fakta baru yang berhasil diungkap pihak polisi. Laporan yang dibuat korban ternyata fiktif. Suli tak pernah menjadi korban begal. Dia mengaku tak sadarkan diri setelah terjatuh ke sungai di Jalan Undaan Kulon. Hingga ia membuat laporan jadi korban begal.

"Saat itu saya jatuh ke sungai dan sempat terseret arus air. Saya lalu dibantu warga dan ditanyai dibegal ta?. Saya kan belum sadar jadi bilang iya-iya gitu saja," kata Suli ditemui di Mapolsek Genteng, Selasa (14/1).

Pria kelahiran Blora Jawa Tengah itu menjelaskan bahwa cerita sebenarnya setelah turun dari Stasiun Pasar Turi, dirinya berjalan ke tempat kerjanya yang di proyek sekitar Mulyorejo . Saat di Jalan Undaan Kulon, ia menyeberang jalan dari barat ke timur. Takut tertabrak kendaraan, ia berinisiatif untuk berlari.

Namun saat menyebrang dan lari terlalu kencang sehingga ia tergelincir dan terjatuh ke sungai. Hal itu diungkapkannya saat di hadapan kapolsek Genteng dan Kasi Humas Polrestabes surabaya. "Saat itu hujan, jadi jalannya tidak kelihatan dan licin. Saya tak melihat sungai akhirnya jatuh," ujarnya.

Dirinya tercebut di kali dan diduga malu,  sehingga Suli bercerita kepada warga yang membantu mengevakusi serta bercerita kepada petugas TGC (Tim Gerak Cepat), bahwa dirinya adalah korban begal dan dilempar ke kali Undaan Kulon.

"Setelah laporan ke polisi dan memberikan keterangan bahwa saya di begal, saya baru sadar jika telah membuat gaduh warga Surabaya. Makanya saya ke polsek untuk membuat klarifikasi. Untuk HP saya ada di desa, ketinggalan Pak," tambah Suli.

Sementara itu, Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada saat didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan menegaskan, jika tak ada kejadian pencurian dan kekerasan (curas) seperti yang dilaporkan korban. Hal itu setelah ia melakukan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi termasuk cek CCTV.

"Setelah kejadian itu kami langsung datangi yang mengaku menjadi korban, kami mintai keterangan. Kemudian kami croscek dengan fakta di lapangan. Kami cek dengan CCTV, dengan keterangan saksi. Ada ketidaksesuaian," kata Grandika, Selasa (14/1). 

AKP Grandika Indera  juga menambahkan bahwa  keterangan Suli yang dibuat buat itu kategori adalah pasal 220 KUHP, namun Polsek Genteng tidak menerapkan pasal tersbeut kepada Suli. “Meski kita berikan kebijaksanaan untuk tidak dimasukan pasal, namun kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah membuat keterangan palsu,” tambah Kapolsek Genteng

Meski Suli tidak ditahan namun masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam pada Senin (13/1) pukul 22.30 WIB dan dipulangkan pada Selasa (14/1) pukul 18.00 WIB.(yan/rd)