Pemkot Surabaya-PT Arbena Indonusa Teken Pengembalian Aset Senilai Rp 11 Miliar
Pemkot Surabaya bersama PT Arbena Indonusa melakukan penandatangan kesepakatan bersama, penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan tanah di Jalan Bung Tomo No.4, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya bersama PT Arbena Indonusa melakukan penandatangan kesepakatan bersama, penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan tanah di Jalan Bung Tomo No.4, Surabaya.
Penandatanganan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, Kartono Agustiyanto, di Ruang Sidang Wali Kota, Senin (13/1).
Dalam kesempatan itu, Eri mengucapkan banyak terima kasih kepada Kajari Surabaya Ajie Prasetya beserta jajarannya karena telah berhasil mengembalikan aset pemkot kesekian kalinya.
“Hari ini, aset pemkot bisa kembali lagi dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang lebih besar. Kami juga matur nuwun kepada PT Arbena Indonusa yang sudah lama dan akhirnya mengembalikan aset yang sudah masuk ke dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah) Pemkot Surabaya,” ucap Eri.
Ia mengatakan, jika ada aset yang sudah masuk ke dalam daftar Simbada, maka akan terus diperjuangkan bersama jajaran forkopimda untuk dikembalikan kepada pemkot. Akan tetapi, ketika ada aset yang masih digunakan oleh investor, maka pemkot tidak langsung diambil alih oleh pemkot.
Dirinya mengungkapkan, pemkot juga tidak akan membuat kebijakan yang dapat mematikan investor di Surabaya. Karena, investor juga akan memberikan dampak serta manfaat yang baik untuk masyarakat di Kota Surabaya ke depannya.
“Kalau ada investor yang menggunakan ya (silakan) digunakan, tidak harus diambil alih oleh pemkot. Seumpanya, tiba-tiba PT Arbena ini (lahannya) sudah menjadi pertokoan, kemudian tak bongkar (dibongkar) dijadikan sekolah, ya nggak mungkin. Itu berarti pemkot yang nggak bisa mengerti pengembangan di sebuah kota,” ungkapnya.
Wali kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu menyampaikan, mempersilahkan investor jika aset tersebut nantinya akan digunakan kembali sebagai bentuk kerjasama ke depannya.
Aset yang dikembalikan kepada pemkot tersebut masih berupa lahan kosong. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mencatat, aset yang terletak di Jalan Bung Tomo No. 4 itu luasnya mencapai 2.870 meter persegi dengan nilai Rp 11,9 miliar. Namun yang telah disertifikasi oleh PT Arbena Indonusa dalam sertipikat Nomor 316 seluas 2.745 meter persegi.
Kajari Surabaya Ajie Prasetya turut menyampaikan terima kasih karena pemkot telah memberikan kepercayaannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam membantu pengembalian aset tersebut. Selain itu, ia turut mengapresiasi PT Arbena Indonusa karena kepeduliannya dan kepatuhannya kepada pemkot dan masyarakat Surabaya.
Ajie mengungkapkan, aset milik pemkot itu sebelumnya sempat dimanfaatkan oleh PT Arbena Indonusa. Namun, karena pada saat itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, akhirnya aset itu dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
“Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2017, tapi hingga saat ini telah terjadi kesepakatan antara PT Arbena Indonusa dengan pemkot dan diserahkan kembali dalam acara ini. Tentunya, ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak, bahwa hal ini perlu kepedulian kita bersama terhadap pembangunan di Kota Surabaya,” ungkapnya.
Ajie berharap kepada pemkot untuk terus memberikan kepercayaan terhadap Kejari Surabaya dalam pengamanan aset ke depannya. “Jangan bosan Pak Wali memberikan kepercayaan kepada kami untuk terus memberikan kontribusi, sehingga eksistensi dan peran kami ada untuk negara ini,” pungkasnya. (ari/rd)